DPP LBH LIBAS Dampingi Karyawan PT JABONTARA EKA KARSA Akan Melaporkan Ke Disnakertrans Provinsi Kaltim Terkait Pemotongan Upah

Berau Kaltim-koranlibasnews.com Dalam dua tahun terakhir, melalui Perwakilan Karyawan PT JABONTARA EKA KARSA belum mendapat bayaran atas jerih payahnya selama bekerja.

Menjadi pekerja di bidang perkebunan kelapa sawit, nyatanya tak menjadi jaminan terkait pendapatan yang layak.

Bacaan Lainnya

Bukan Keterlambatan gaji akan tetapi dipotong setiap karyawan berpariatif hingga jutaan rupiah menurut keterangan perwakilan karyawan berjuang menuntut haknya

Mereka mendesak agar gaji pokok hingga tunjangan wajib, segera diberikan oleh perusahaan.

Perwakilan Karyawan PT JABONTARA EKA KARSA tersebut akan melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur Mereka mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LBH LIBAS .

Tim Kuasa hukum para pelapor dari LBH LIBAS DPP Kaltim Junar menyampaikan, laporan pemotongan pembayaran upah telah menyiapkan berkas dan akan di layangkan ke bagian pengawasan Disnakertrans provinsi Kaltim tegasnya.

Junar, dari LBH LIBAS, menegaskan langkah terpaksa mereka tempuh lantaran sudah berada di puncak kekesalan.

Para pekerja ini mulai kehabisan kesabaran karena selama ini hak-haknya tak dipenuhi.

Lebih lanjut, terungkap juga kalau masalahnya bukan hanya terkait pemotongan gaji.

Sejak dua tahun ini dan kawan-kawan kerap menerima gaji pokok di bawah upah minimum kota (UMK) Berau beber Junar.

Junar secara tegas mengkritik praktik yang dijalankan manajemen perusahaan PT JABONTARA EKA KARSA.

Sebab, secara aturan, menggaji karyawan di bawah UMK jelas merupakan pelanggaran ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Puluhan Karyawan PT JABONTARA EKA KARSA Buka Suara Terkait Pemotongan Gaji Hingga Jutaan Rupiah

Perwakilan dan rekan-rekannya menyebut pemotongan gaji itu diputuskan secara sepihak.

Parahnya, pemotongan gaji sebesar jutaan secara bergariatif berlangsung hingga saat ini, 2025.

Harusnya perusahaan membayarkan upah para pekerja, minimal sesuai UMK Kabupaten Berau.

Penderitaan para perwakilan karyawan pelapor lain masih berlanjut, bahkan kian mengenaskan.

Junar menegaskan, pihaknya menaruh harap ke bagian pengawasan Disnakertrans.

Untuk memperjelas tindak lanjut laporannya .

Terkait Duduk Perkara Pekerja dari PT JABONTARA EKA KARSA Protes Gajinya dipotong.

Hingga Berita Ini di Terbitkan Pihak PT JABONTARA EKA KARSA Belum Bisa Di Konfirmasi.

Penulis : Tim Libas

Editor   : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *