Lampung Utara-Koranlibasnews.com Reskrim Polres Lampung Utara Tekap 308 menangkap seorang DPO spesialis pencurian dengan kekerasan ketika dia bersembunyi di rumahya, ( 5/7/2019) pukul 02.00.
Pada waktu Penangkapan DPO tersebut dilakukan dari hasil pengembangan, seorang rekannya yg berinisial MR terlebih dahulu ditangkap Oleh Tekap 308 Lampura . Tersangka adalah Sony Sarabi (22) yg berdomisili di Desa Aji Kagungan Kec. Abung Kunang Kabupaten Lampura.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto, S.I.K. mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. menyebutkan tersangka ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor terhadap korban Saripudin (16) warga Desa Bindu, Abung Kunang Lampung Utara pada 4 Juli 2019 yang Lalu.
Anggota Tekap 308 Polres Lampura juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban. Saat ini sepeda motor Suzuki Smash nopol B-6193-FDE milik korban diamannkan di Mapolres Lampung Utara,ungkapnya.
Dia juga menjelaskan tersangka ditangkap dari hasil pengembangan seorang rekanya tertangkap terlebih sahulu berinisial MR. Modus yang dilakukan Oleh tersangka yakni menjegat korban ditengah jalan dan menggunakan senjata tajam berupa Laduk untuk Mengancam korban, sebelum merampas sepeda motor.
Dalam catata kepolisian tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi wilayah Lampung Utara salah satunya di daerah Desa Cabang Empat, Abung Selatan 2015, hasil Honda dan di Desa Bindu, Kec. Abung Barat 2015, hasil Suzuki Smash serta di Desa Mompok Kec. Abung Pekurun, Lampung Utara 2016, hasil Honda Supra Fit dan Honda Supra. Selain itu, di desa Cabang Empat Kec. Abung Selatan, Lampung Utara 2017, hasil Honda Revo Absolut.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk di proses lebih lanjut, atas perbuatannya tersebut , tersangka dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,Ucap AKP M. Hendrik.
Penulis : Hm/Diki Libas
Editor : Fikri