Bekasi-Koranlibasnews.com 15 Juni 2019 Partai keadilan sejahtera kabupaten Bekasi,menyampaikan beberapa hal, terkait perkembangan kasus hukum Dugaan penggelembungan suara, partai Nasdem untuk DPR-RI di kelurahan Jatimulya, kecamatan tambun selatan kabupaten Bekasi
Bahwa telah terjadi Dugaan penggelembungan suara DPR-RI, untuk partai Nasdem,di kelurahan Jatimulya tambun Selatan sebesar,6.096 suara, penggelembungan suara tersebut, terjadi pada proses Rekapitulasi suara dari,Model C1- DPR ke Model DAA1- DPR kelurahan Jatimulya,
Bahwa terkait hal tersebut, saksi PKS bermandat telah mengajukan keberatan,agar dilakukan pencocokan atau penghitungan suara ulang, sesuai dengan Model C1- DPR namun tidak diindahkan oleh PPK Tambun Selatan,dan KPUD kabupaten Bekasi,
Bahwasanya PKS kabupaten Bekasi, mengadukan dugaan penggelembungan suara tersebut, kepada Bawaslu provinsi Jawa Barat, dengan Nomor Register 015/ PEN/ LP/ PROV/13.00/ V/2019 Tanggal 13 Mei 2019.
Setelah melalui proses persidangan di Bawaslu, provinsi Jawa Barat, Bawaslu provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan putusan,Nomer 08/ LP/ PL/ PROV/13.00/ V/2019 Tanggal 15 Mei 2019, yang intinya Menyatakan, KPU kabupaten Bekasi terbukti secara sah,dan meyakinkan melakukan pelanggaran-pelanggaran admininstratif pemilu, Memberikan teguran tertulis, kepada KPU kabupaten Bekasi,
Bahwa PKS kabupaten Bekasi menilai keputusan Bawaslu provinsi Jawa Barat kurang tepat, sehingga dapat dilakukan upaya Banding/ koreksi kepada Bawaslu Republik Indonesia, Maka pada tanggal 17 Mei 2019 PKS kabupaten Bekasi mengajukan permintaan koreksi, kepada Bawaslu Republik Indonesia, dengan Nomor Register 25/ K/ ADM/ pemilu/ V/2019.
Bahwa Majelis pemeriksa ( Bawaslu RI) berdasarkan dokumen- dokumen pemerintaan koreksi berkesimpulan, bahwa putusan Bawaslu provinsi Jawa Barat Nomer 08/ LP/ PROV/13.00/ V/2019 Tanggal 15 Mei 2019, terdapat kesalahan penerapan hukum,
Bahwa Bawaslu Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan Nomer 25/K/ADM/BWSL/PEMILU/ V/2019 Tanggal 12 Juni 2019 yang pada intinya, menyatakan menerima permintaan koreksi pelapor,
Mengoreksi putusan Bawaslu provinsi Jawa Barat Nomer,08/ PL/ PROV/13,00/ V/2019 Tanggal 15 Mei 2019, Memerintahkan komisi pemilihan umum, kabupaten Bekasi untuk mencocokkan perolehan suara, partai Nasional, Demokrat dalam formulir model, C1-DPR seluruh tempat pemungutan suara di kelurahan Jatimulya dan formulir, Model,DAA 1- DPR kecamatan tambun Selatan,
Menindaklanjuti putusan Bawaslu RI tersebut, DPD PKS kabupaten Bekasi telah berkirim surat, kepada KPU kabupaten Bekasi, tanggal,15 Juni 2019( hari ini) agar KPU kabupaten Bekasi dapat segera melaksanakan putusan Bawaslu RI, dengan penuh itikad baik,taat hukum, dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,
Bahwa PKS kabupaten Bekasi dapat mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya,baik administratif maupun pidana kepada, pihak-pihak yang dengan sengaja, tidak mengindahkan putusan Bawaslu RI tersebut pungkas Budi di hadapan wartawan.
Penulis : Zainuri libas
Editor : Fikri