Lampung Utara-Koranlibasnews.com Dewan pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Online Indonesia ( Dpc Ajoi ) Kabupaten Lampung utara, menyesalkan Tidak Transfaranya pengelolaan anggaran dan patut diduga adanya Mark Up Harga, pada Kegiatan pengadaan sarana Alat Tulis Kantor (ATK) yang Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 pada Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung utara, selasa(01/09/2020).
Indikasi Mark Up anggaran dapat terlihat pada beberapa Item pengadaan, seperti pada pengadaan Empat Unit Computer dengan Rincian Dua unit Computer standar dan Dua unit Computer Jinjing (Laptop) merk Aceer yang pagu anggaranya mencapai 61.000.000, sangat tidak sesuai dengan Harga pasaran umum di Toko, hingga terjadi selisih harga yang cukup besar jumlahnya, selanjutnya pengadaan Lemari Arsip dengan pagu anggaran mencapai 14.000.000 dan pengadaan sarana Meubeler, berupa Satu steel Kursi Sofa dengan pagu Anggaran 8.000.000 rupiah serta pembelian Alat dapur berupa Tempat air minum dengan pagu anggaran yang dialokasikan mencapi 2.000.000 rupiah.
Mirisnya, ketika dikonfirmasi oleh Media dan menanyakan dengan Detil Berapa Pagu anggaran yang di Alokasikan untuk pengadaan barang yang di maksud, Lurah Cempedak, Sri Sulistiono Yusuf Djatmiko.SP, mengatakan,” Saya tidak tau dan lupa,” Kilahnya.
Ketika Media menanyakan kembali dan menjelaskan, bahwa Harga pembelian sangat Tinggi dan telah terjadi selisih harga yang sangat mencolok dari harga umumnya sehingga diduga adanya Mark Up anggaran yang merugikan keuangan Negara, Lurah pun hanya menjawab,” Saya tidak tau, pengadaan itu dilakukan oleh pihak Ketiga CV Karya Maju Bersama, Saat ditanyakan oleh Media, Siapa pihak pemilik perusahaan tersebut,” Ia pun hanya menjawab,” Rama, temui saja dia, bila ingin lebih tau Detil,” Kelitnya.
Secara terpisah, Defriwansyah, Ketua Dpc Ajoi Kabupaten Lampung utara, sangat menyesalkan adanya dugaan tersebut dan mengatakan,” Kegiatan pengadaan Barang dan ATK pada Kelurahan Cempedak yang pelaksanaan Kontraknya dilakukan pada bulan Juni tahun 2020 dan terindikasi adanya Mark Up Anggaran pada Harga Satuan Unit barang yang Terdapat selisih Harga yang sangat Fantastis. Patut diduga ada upaya yang dengan sengaja dilakukan oleh Oknum pelaksana kegiatan ditingkat Kelurahan untuk mencari keuntungan pribadi demi memperkaya diri sendiri maupun kelompok dengan Cara melawan Hukum,” Ini harus diusut Tuntas,” Ini anggaran milik rakyat, penggunaanya harus transfaran dan harus tepat guna,” mencari keuntungan pribadi melalui anggaran ini,” adalah Tindak pidana Korupsi dan Harus ditindak,” Tegas Defriwasyah.
Berdasarkan Temuan dan Fakta lapangan yang ada, diharapkan kepada Aparat Hukum Kepolisian serta Kejaksaan dan Dinas terkait (Inspektorat) agar melakukan Cross chek dan Evaluasi kepada Pelaksana Kegiatan terkait anggaran yang telah digunakan serta menindak tegas Oknum pelaksana Kegiatan yang terbukti melakukan tindak Korupsi
Penulis : Diki Libas
Sumber : Tim Ajoi
Editor : Fikri