Lumajang-koranlibasnews.com Sejumlah 63 perusahaan media yang mendapatkan undangan juga ada 4 asosiasi wartawan yakni KOMPI ( Komunitas Pers Independen), IWL ( Ikatan Wartawan Lumajang), FKWL ( Forum Komunikasi Wartawan Lumajang), dan FORJI (Forum Jurnalis Independen dalam acara sosialisasi Perbup Nomor 32 Tahun 2019 tentang perubahan Perbup Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemkab Lumajang dengan Media Masa yang dikoordinir oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkab Lumajang disalah satu aula hotel yang berada di Lumajang, Selasa (2/7/2019), sempat bersitegang dengan Wartawan yang mewakili medianya masing-masing.
Pasalnya Pembahasan Perbup semacam ini pada tahun sebelumnya sudah dilaksanakan sampai beberapa hari, dengan harapan hasil dari pembahasan tersebut dapat direalisasikan pada kerjasama di tahun ini, namun pada kenyataannya dari kreteria yang menjadi acuan untuk menghitung jumlah nominal dalam kerjasama antara Pemkab melalui Diskominfo terhadap sejumlah perusahaan media ternyata tidak terlaksana seperti yang dibahas dalam perbup sebelumnya.
“Wajarlah kalau pembahasan perbup kemarin, menuai kontra bagi Wartawan, karena sebelumnya kan sudah dilakukan namun kenyataannya tidak terealisasi”, Cletuk Basori Wartawan Harian Pagi Pojok Kiri Lumajang, Rabu (3/7/2019).
Lanjutnya, Basori juga menegaskan bahwa Wartawan itu bukan binatang sircus yang bisa disuruh atraksi dihadapan ribuan penonton yang imbalannya hanya dikasi makanan saja, yang artinya pola-pola Diskominfo Lumajang selama ini memperlakukan Perusahaan Pers melalui wartawan yang bertugas di Lumajang dibuat seakan menjadi ketergantungan aturan-aturan yang dibuat oleh Diskominfo itu sendiri.
“Selama ini Diskominfo seakan mengultimatum kepada perusahaan pers melalui perwakilannya yang mau bekerja sama dengan Pemkab harus memenuhi segala persyaratan yang seakan menjadi ketentuan, setelah semua terpenuhi masih saja kerjasama itu masih berbelit dengan alasan tahun politik lah, ini kebijakan Bupati lah, ini kebijakan Wakil Bupati lah, dan lain sebagainya”,Terangnya.
Masih menurutnya, jika memang aturan media yang bekerjasama dengan pemkab menjadi kebijakan Bupati dan Wakil Bupati, lalu untuk apa Perbup dibuat dan kemudian dilakukan pembahasan bersama.
“Kalau yang menjadi acuan adalah kebijakan, lalu untuk apa ada acara Sosialisi pembahasan Perbup segala, itu hanya menghambur-hamburkan uang APBD saja,” Jlentreh pria gonrong berkacamata ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Mujibul Choir Wartawan Harian Pagi Memo Timur Lumajang, Pihaknya menjelaskan bahwa yang menjadikan acuan Diskominfo untuk menerapkan nominal kerjasama antara media satu dengan media yang lain itu dari mana.
“Coba dipikir, sama-sama media cetak terbitan tiap hari dan poin dalam pembahasan perbup poinnya tinggi namun nominal yang diterapkan sangat kecil dan tidak masuk akal, sedangkan media yang memiliki poin rendah malah dapat nominal kerjasama tinggi,”Tegasnya.
Choir berpendapat, dalam permasalahan ini dia menduga ada campur tangan permainan politik jahat yang seolah menciptakan situasi dan kondisi agar Wartawan menjadi kontrol sosial yang oposisi terhadap semua kebijakan dan kinerja Bupati Lumajang selama ini.
“Saya merasa, kita saat ini sengaja dibenturkan dengan semua kebijakan dan kinerja Bupati, dan saya berharap teman-teman wartawan harus peka terhadap situasi ini, jangan mudah dibentur-benturkan oleh pihak yang berkepentingan”,Pungkasnya.
Setelah acara sosialisasi Perbup Nomor 32 Tahun 2019 tentang perubahan Perbup Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemkab Lumajang dengan Media Masa yang dikoordinir oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkab Lumajang disalah satu aula hotel yang berada di Lumajang, Selasa (2/7/2019), sempat bersitegang dengan Wartawan yang mewakili medianya masing-masing.
Pasalnya Pembahasan Perbup semacam ini pada tahun sebelumnya sudah dilaksanakan sampai beberapa hari.
Penulis : Kar Libas
Editor : Fikri