DINAS LH SEGERA MENYURATI DUGAAN PT.MBS TELAH KANGKANGI DOKUMEN LINGKUNGAN

Sarolangun-Koranlibasnews.com Jum’at 15-03-2019 Tanggul penahan tanah tidak pakai beton Perusahaan PT.MBS stockpile di duga telah kangkangi dokumen lingkungan pada perencanaan awal,ketika pengajuan AMDAL dan izin pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten sarolangun Jambi.

Pada perencanaan awal dalam Dokumen lingkungan saat pengajuan ke DLH kabupaten sarolangun stockpile PT.MBS menggunakan beton sebagai penahan tanah pada tanggul,guna mencegah dampak pada lingkungan.

Bacaan Lainnya

Setelah beberapa bulan beroperasi penahan pada tanggul tidak sesuai dalam dokumen lingkungan saat perencanaan awal,di duga kuat telah di kangkangi perusahaan Hingga saat ini tanggul penahan tanah pada stockpile hanya menggunakan kayu yang di tanam/cerocok.

Sehingga berakibat,penahan tanggul tidak kokoh menyababkan tanggul sering jebol,hingga limbah dari batu bara menyebar keluar dari stockpile,hingga terjadi dugaan pencemaran pada lingkungan sekitar.

Dugaan pencemaran ini telah berakibat langsung pada beberapa kebun karet milik masyarakat yang ada di sekitar lokasi.Terdampak ketika,curah hujan tinggi tanah penahan yang bercampur batubara pada stockpile terjadi longsor.

Dalam hal ini,pemerintah kabupaten Sarolangun melalui Dinas lingkungan Hidup,akan segera bertindak secara tegas.akan memberi sanksi atas dugaan kelalaian perusahaan tersebut.

Ketika di mintai keterangan oleh awak media di ruang kerja nya jum’at 15 pebruari 2019.Kepala Dinas lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten sarolangun Deshendri SH.

Beliau dengan tegas menjelaskan dan membenarkan akan segera mengambil tindakan Dinas LH segera perintahkan PT MBS selain lakukan pembenahan pada tanggul stockpile sehingga tidak lagi terjadi hal serupa Juga di perintahkan agar menambah item yang tidak lengkap Dalam dokumen lingkungan di waktu perencanaan awal.

BACA JUGA  Jelang Penutupan, Dansatgas Tmmd Tinjau Peningkatan Jalan

“setelah di pelajari berdasarkan data di lapangan.Di duga,ada yang tidak sesuai fisik bangunan penahan tanggul,dengan Dokumen lingkungan.pada perencanaan awal,semua memakai beton penyanggah”ujar nya.

Selanjut nya ketika teguran secara tertulis tidak di indahkan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sarolangun akan bertindak tegas tegakkan aturan sesuai UU RI no.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(PpLH) sehingga legalitas PT.MBS akan di cabut secara permanen.

“Jika setelah di layangkan surat,teguran secara tertulis masih tidak di indahkan dan perusahaan tidak ada usaha pembenahan dan perbaikan.
Terakhir sangsi yang lebih tegas,sesuai UU RI No.32 Tahun 2019 tentang PPLH”tambah Deshendri kepada awak media.

Hingga berita ini terbit,pihak managemen perusahaan PT.MBS stockpile belum memberi jawaban Ketika di hubungi via pesan singkat Whatsup,untuk di mintai keterangan terkait hal tersebut Jum’at 15-03-2019

Penulis : Pen libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *