Dinas Ketahanan Pangan Kota Bekasi, Sosialisasikan Perda Tentang Ketahanan Pangan

LIBASNEWS.COM
Kota Bekasi – Dalam arti pengertian ketahanan pangan menurut para Ahli, adalah suatu keadaan dimana semua manusia pada setiap saat mempunyai segala bentuk akses fisik, ekonomi dan sosial terhadap kecukupan pangannya (mercy corps, 2007) adapun pengertian dalam Perda Ketahanan Pangan Kota Bekasi adalah, kondisi terpenuhinya pangan bagi Negara sampai perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya serta aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat aktif dan produktif serta berkelanjutan.

Dalam rangka penyelenggaraan Ketahanan pangan di Kota Bekasi Dinas Ketahanan Pangan telah menyusun Perda Ketahanan Pangan dimana bahwa penyelenggaraan Ketahanan Pangan daerah dilaksanakan dengan tujuan, mendukung perwujudan Ketahanan Pangan Nasional, dan menjamin ketersediaan yang cukup, serta menfasilitasi akses Pangan, meningkatkan nilai tambah komoditas Pangan, meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang Pangan, bagi konsumsi masyarakat secara optimal yang di dukung perencanaan Pangan daerah yang memuat antara lain kebutuhan konsumsi Pangan dan status gizi, cadangan Pangan daerah keanekaragaman Pangan, distribusi, stabilisasi pasokan dan keamanan Pangan.

Bacaan Lainnya

Pilar penting dalam Ketahanan Pangan adalah, konsumsi dan keanekaragaman. Di mana Pangan merupakan upaya meningkatkan ketersediaan Pangan yang beragam, untuk memenuhi pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman. Sejalan dengan peningkatan Pendidikan masyarakat maka pengembangan pangan fungsional akan menjadi salah satu kebutuhan masyarakat di waktu yang akan datang. Pangan fungsional adalah makanan dan bahan Pangan yang dapat memberikan manfaat tambahan disamping fungsi gizi dasar pangan tersebut dalam suatu kelompok masyarakat tertentu.

BACA JUGA  PJ SEKDA PESISIR BARAT MENGHADIRI ACARA BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARA PEMERINTAH DAERAH KAB PESISIR BARAT

Pangan secara umum dapat dikatakan memiliki tiga sifat penting yaitu.
Fungsi yang utama sebagai asupan zat gizi yang sangat esensial untuk keberlangsungan hidup manusia. Fungsi yang ke dua ialah sebagai sensori seperti rasa enak dan murah serta tektur yang baik. Fungsi yang ke tiga secara fisiologis menjadi regulasi bioritme sistem saraf sistem imunitas dan pertahanan tubuh. Pangan fungsional dapat digolongkan ke dalam Pangan yang termasuk pada fungsi yang ke tiga. Pangan fungsional dapat berupa pangan konvensional yang difortifikasi, diperkaya, disuplemtasi, atau ditambahkan nilai manfaatnya. Seperti banyaknya prevalensi tinggi gula darah maka pangan fungsional dengan tingkat indek glikemik rendah akan menjadi pilihan masyarakat dengan mengurangi konsumsi beras sampai 90 kg perkapita secara bertahap dan mengkombinasi dengan Pangan lokal sebagai sumber kabohidrat. pengembangan pangan fungsional dikembangkan sejalan dengan pembentukan (KRPL) Kawasan Rumah Pangan Lestari, yang merupakan salah Satu Program Nasional.

Pilar selanjutnya adalah, untuk penguatan cadangan Pangan. Adapun cadangan pangan daerah merupakan bagian dari cadangan Pangan Nasional. Di mana peningkatan akses Pangan warga yang kurang mampu menjadi perhatian Dinas Ketahanan Pangan Kota Bekasi dengan memberikan bantuan Pangan yang telah disalurkan kepada masyarakat sekitar 300 KK yang kurang mampu, yang belum mendapat bantuan rastra dari Pemerintah Pusat. Untuk itu cadangan Pangan di butuhkan 100 Ton tiap tahunnya. Di mana penguatan cadangan Pangan masih membutuhkan dorongan, sarana dan prasarana sebagai upaya mengtasi kerawanan pangan dengan target zero rawan pangan, Ujar Kadis Alex Sander Zulkarnain, belum lama ini.

Pilar selanjutnya adalah, Ketersediaan pasokan dalam upaya menjaga suplai Pangan melalui produksi dan distribusi. Produksi Pangan ditentukan oleh berbagai faktor termasuk kepemilikan lahan. Perubahan lahan di Kota Bekasi menjadi wilayah permukiman akan mempengaruhi produksi Pangan sehingga komoditas pangan akan bergantung pasokan dari luar Kota Bekasi. Dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dimungkinkan Kota Bekasi untuk memiliki lahan di luar Kota Bekasi atau dapat bekerjasama G to G dengan wilayah produsen untuk menjamin stabilitas pasokan pangan dengan harga yang terjangkau.

BACA JUGA  FBR G-0246 (KALONG LIAR) SILATURRAHMI KE YR-KOBRA BEKASI

Pilar yang terahir adalah, keamanan Pangan. Pemerintah daerah menjamin terwujudnya keamanan Pangan, Adapun penyelenggaraan keamanan Pangan di lakukan melalui sanitasi Pangan, pengaturan bahan tambahan makanan serta jaminan keamanan Pangan dan mutu Pangan serta produk halal bagi yang di persyaratkan, Tandasnya. (Red)

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *