Diminta Disdik Sanksi Tegas Kepsek Yang Diduga Jarang Ngantor

Fhoto Ilustrasi

Persis Barat-Koranlibasnews.com Orang tua wali murid SDN 36 KRUI meminta dinas pendidikan (Disdik) kabupaten Pesisir Barat agar memberi sanksi tegas terhadap kepala sekolah (kepsek) SDN 36 KRUI.

Bacaan Lainnya

Disinyalir kepsek tersebut terbukti jarang ngantor beberapa bulan terakhir.

libasIMG-20191022-WA0006Disdik tentu saja harus melakukan serangkaian penelusuran terkait dugaan kepsek jarang ngantor itu tapi yang jelas para orang tua wali murid sangat kecewa terhadap kepala sekolah kami.

Dan sudah terbukti maka jangan segan disdik Kabupaten Pesisir Barat untuk memberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran disiplin yang dilakukan, oknum kepsek SDN 36 KRUI ungkap salah satu wali murid.

Senada tokoh masyarakat yang berada di sekitar sekolah SDN 36 KRUI,Sebenarnya, soal dugaan kepsek jarang ngantor itu juga terjadi akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan pengawas sekolah atau kepala UPTD kecamatan maupun disdik Kabupaten Pesisir Barat.

Bisa jadi monitoring dan kontrol tidak begitu dimaksimalkan.

Apabila pengawasan maksimal, tidak mungkin kecolongan ada kepsek yang jarang ngator ucapnya.

Para orang tua wali murid SDN 36 KRUI ini mengungkapkan, melihat kejadian ini hendaknya kepala UPTD maupun disdik jangan berpangku tangan.

Melainkan langsung melakukan tindakan langsung.

Ketegasan UPTD maupun disdik tentu saja sangat ditunggu untuk memberikan efek jera kepada abdi negara yang indisipliner, tuturnya.

Namun sayang nya, disalah satu Sekolah Dasar negri pekon Mulang Maya yang didirikan disalah satu wilayah pedukuhan Blok 7 saat ini sudah menjadi SD 36 Krui, lebih kurang 1 tahun yang lalu sudah di akui oleh pemerintah dan diresmikan pada pebruari 2019 ini sudah sah berstatus negri.

Sekolah ini sudah mempunyai siswa dan siswi lebih kurang 65 siswa, dan dipimpin oleh seorang kepala sekolah, tenaga pengajar ada 9 orang dan 1 orang operator, semua tenaga pengajar belum ada yang negri atau PNS , sebagaimana dasar keterangan dari salah seorang guru terdiri dari 5 orang Honor Daerah, sedangkan 3 orang TKS tenaga kerja sukarela , dan 1 orang operator juga TKS.
Sabtu 26/10/19 .

Kepala sekolah tersebut diduga tidak mematuhi sebagai tugas pokok selaku kepala sekolah, sebagaimana jelas dalam pasal 15 permendikbud no 6 tahun 2018 bahwa ada 3 diantara tugas tugas pokok selaku kepala sekolah adalah.

1. Manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi guru dan tenaga pendidik.

2. Mengembangkan dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 standar nasional pendidikan.

3. Dalam hal terjadi kekurangan atau kekosongan tenaga pengajar saat itu kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar tetap berlangsung pada satuan pendidikan.pungkasnya

Hingga Berita Ini Di Terbitkan Kepsek SDN 36 Krui Belum Bisa Di Konfirmasi Terkesan MengHindar Dari Awak Media

Penulis : Agus Sarif/Efendi Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  KWRI, DIPANDANG SEBELAH MATA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *