Sarolangun-Koranlibasnews.com Diduga ruko milik D di bangung tanpa kantongi IMB dan bangunan terkesan kangkangi aturan pemda,pemerintah kabupaten sarolangun pejamkan mata.
Bangunan ruko milik D yang ada di kabupaten sarolangun Kota,di duga tidak memiliki IMB yang seharusnya sebelum didirikan sudah terbit.
Berdasarkan penelusuran beberapa awak media ke lapangan,di sinyalir D demi untuk memuluskan pendirian bangunan ruko serta proses pengurusan izin IMB,terkesan mengandalkan oknum pejabat tertentu di lingkup dinas pemkab sarolangun.
Pasalnya,IMB belum terbit,bangunan ruko hampir rampung di didirikan. Ketika di sambangi pihak Dinas pelayanan Masyarakat Terpadu satu pintu(DPMTSP) melalui Fikri Kepala Bidang perizinan, konfirmasi terkait IMB tersebut senin(20/05),menjelaskan kepada koranlibasnews.com bahwa bangunan ruko milik D belum kantongi IMB,jika menurut prosedur yang benar sebelum di bangun IMB sudah di urus.
“ruko milik D,hingga hari ini belum ada berkas yang masuk guna pengurusan jika sesuai prosedur sebelum di bangun ruko,IMB sudah terbit”Ujar Fikri “Jika terkait masalah teknis,silahkan tanyakan langsung ke Dinas Perkim”tambahnya.
Pemerintah kabupaten sarolangun, dalam hal ini di harapkan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang di duga ikut bermain dalam penerbitan izin IMB,banyak bangunan ruko sudah berdiri tapi dugaan tidak miliki IMB. Terkesan tutup mata,pemerintah diharapkan tindak tegas oknum yang bermain terhadap persoalan penerbitan izin,jika perlu bongkar bangunan ruko diduga tanpa IMB yang dipandang tidak sesuai peraturan daerah tersebut.
Hingga berita ini tanyang kepala dinas perumahan,kawasan pemukiman dan pertanahan (DPKPP) kabupaten sarolangun,belum bisa temui untuk konfirmasi,di hubungi via seluler dan pesan singkat Whatapps tidak tersambung,Senin(20/05).
Bersambung-Part II
Penulis : Pen Libas
Editor : Fikri