DIDUGA PT KARYA BOGA MITRA ( KBM ) MELANGGAR KESEPAKATAN BERSAMA DENGAN AHLI WARIS

Sambas-Koranlibasnews.com
konflik masalah lahan sawit antara PT KMB dengan pihak ahli waris almarhum RAPULI terus berlanjut dan belum menemukan kata sepakat,walau pun sudah dilakukan MEDIASI oleh pihak Desa. Pada Mediasi ke dua pada tanggal 31 Maret 2022 di Kantor Kepala Desa MADAK, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, juga tidak menemukan Solusi, tapi pada pertemuan tersebut di sepakati 5 Poin penting dan dituangkan dalam satu kesepakatan yang di tanda tangani para pihak,dari ahli waris di wakili oleh EFDI IBRAHIM, dari Humas PT.KBM oleh ELONANTO dan dari Ketua Adat Desa MADAK oleh DOMIUS, Ketua Adat Dusun Prajo oleh ASINIDI dan mengetahui Kepala Desa MADAK oleh NELSON.

Bacaan Lainnya

Kepada Awak Media Libas News di jelaskan oleh EFDI sebagai Kuasa pendamping dari pihak almarhum RAPULI ” saya di telepon oleh anak nya almarhum bahwa di lahan yang sudah di sepakati sebagai “Status Quo” ada kegiatan panen yang di lakukan pihak perusahaan, berarti pihak perusahaan sudah melanggar kesepakat yang sudah dibuat dan itu sebuah pelanggaran” Kata Efdi dengan nada kesal.

Kemudian Efdi juga mengatakan masalah ini bagi pihak kami bisa saja melaporkan Hal ini ke pihak yang berwajib, tetapi kita menghormati di perjanjian tersebut ada Kepala Desa dan Ketua Adat MADAK, biar Pemerintah Desa dan Tokoh
Adat yang mengambil sikap atau sanksi terhadap perusahaan tersebut

Perusahaan telah melanggar Poin ke 4 isi dari kesepakatan tersebut yang berbunyi ,” Dengan terjadinya sengketa di atas lahan/ lokasi tersebut maka pemerintah desa dan Lembaga Adat Dayak Desa MADAK melarang adanya kegiatan berupa pemanen terhadap kebun,pembukaan lahan,penanaman baru,dan perawatan kebun sampai permasalahan permasalahan dinyatakan selesai atau sudah ada penyelesaian ( Status Quo ), jelas Efdi

BACA JUGA  Proyek Siluman Kangkangi UU No 14 Tahun 2008 

awak Media Libas news mencoba menghubungi Kepala Desa MADAK dan pihak HUMAS PT KBM melalui WhatsApp ,tapi sampai berita ini di rilis tidak ada klarifikasi dari KADES dan Pihak perusahaan

Penulis : Rudi Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *