Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama Abaikan PERPRES Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012

Pesisir Barat-koranlibasnews.com Proyek pembuatan peningkatan talut irigasi persawahan di Pekon Ulok Manik Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat.

Diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut yang sudah berjalan kurang lebih semingguan tidak di sertai papan informasi proyek.

Bacaan Lainnya

Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu diduga dikerjakan asal – asal, sehingga terlihat campuran adukan dalam pemasangan batu tidak sesuai dan terlihat menggunakan pasir muara yang di indikasikan pasir laut.

Dari hasil konfirmasi kami di lapangan,minggu 04/01/2024, dengan salah satu kepala tukang nya yakni yanto mengatakan “Berapa besaran nominal atau pagu proyek ini pak?, jawab yanto saya tidak tau menahu pak saya haya pekerja, masih kata yanto ” berapa panjang penambah talut ini?” 130 meter yang di atas, yang di bawah pintu air 139 meter dan lebar pasangan 30 cm tinggi nya 30 cm juga kata yanto

BACA JUGA  KADES "OHPIRPATIRIN GIAT MEMBANGUN DESA

ketika di hubungi Awak Media saudara (S ) untuk konfirmasi terkait pengerjaan ini namun saudara (S) tidak membalas dan mengangkat telpon,untuk.di ketahui saudara (S) orang yang memerintah kan saudara ( Yanto ) untuk bekerja juga memerintah dan mencatat kebutuhan material pengerjaan itu dan ini jelas saudara (S) lah yang bertanggung jawab dalam hal pengerjaan ini .

Ironis nya lagi tanpa sepengetahuan Pekon dan Dinas Kelautan dan Perikan pipa yang di pinjam pakai kan pada Pekon untuk perairan irigasi sawah Siring Tuba, di bongkar begitu saja oleh pihak proyek juga tidak pernah ada pemberitahuan terhadap kedua belah pihak, padahal itu adalah aset Dinas Kelautan dan Perikan Pesisir Barat, hasil konfirmasi kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan ia sama sekali tidak mengetahui akan pekerjaan itu dan ini jelas pengrusakan aset dari Dinas Perikanan perikanan dan Kelautan.

Penulis : Nurman Libas

Editor   : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *