Diduga Proyek Gedung Olah Raga Tidak Seauai RAB, Pengawas Terkesan Tutup Mata

Banyuasin-koranlibasnews.com pekerjaan Gedung olah raga di jalan balai juang rt 08 Dusun 3 Desa Tanjung Beringin kecamatan Banyuasin 3 Kabupaten Banyuasin dikerjakan yang patut diduga tidak sesuai Rancangan anggaran biaya RAB.

Allahasil dikerjakan pun diduga asal jadi proyek yang dianggarkan Sumber dari Dana Desa (P3MD) Swakelola APBDes 2019 tahap 3 tersebut mendapat kritikan dari masyarakat Desa Tanjung Beringin .kamis 06/02/2020.

Bacaan Lainnya

Menurut salah satu warga ketika di mintai keterangan Awak Media Libas News terkait pembangunan Gedung Olahraga menerangkan pengerjaan proyek tersebut yang bersumber dari anggran Dana Desa (DD) tahap ke.III itu di kerjakan oleh pelaksana TPK Desa Tanjung Beringin, patut diduga Tidak sesuai dengan pagu anggaran sebesar Rp.444.000.000.00( empat ratus empat puluh empat juta rupiah) dengan volume panjang 26 meter lebar 10 meter ungkapnya.

LibasIMG-20200206-WA0016

Kami menduga bahwa pembangunan Gedung olahraga di jalan balai juang ini di kerjakan tidak sesuai RAB, papar salah satu warga yang tidak mau disebut identitasnya.

Ia-pun, sangat mengharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin untuk mengambil tindakan tegas terhadap Oknum Pejabat Desa Tanjung Beringin Kecamatan Banyuasin 3 jika memang terbukti menyalahgunaakan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2019

Warga meminta agar Dinas terkait, DPMPD Pemerintah Daerah kabupaten Banyuasin dievaluasi karena ada kesan lalai dalam melakukan pengawasan saat pembagunan berlangsung.

Pihak Pemerintah Kecamatan Banyuasin 3 Terkesan lepas tanggung jawab terkait proyek pembangunan gedung olahraga di jalan balai juang rt 08 Dusun 3 Desa Tanjung Beringin tersebut serta diduga tidak melakukan audit anggaran Dana Desa, terangnya.

LibasIMG-20200206-WA0015

Hasil-Informasi yang di himpun awak media Libas News dari berbagai sumber, patut diduga hingga saat ini DPMPD kabupaten Banyuasin belum melakukan audit anggaran Dana Desa (DD).

Masyarakat berharap Dana Desa di gunakan semestinya, tidak lari dari prinsip prioritas kebutuhan masyarakat, prinsip berkeadilan, dan harus sesuai dengan Tipologi desa dan ketentuan yang telah di keluarkan oleh Direktorat Jendral Pembangunahn dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.pungkasnya

LibasIMG-20200206-WA0012

Disisilain awak media libas news juga mengkonfirmasi kasih pemerintahan iya mengatakan”terlambat selesai karena dana baru cair bulan 12 tahun 2019 dan tidak disilvakan sebabab bangunan gedung ngak bisa di silva kan kecuali selain bangunan gedung pak.jelasnya

 

BACA JUGA  Surat Peringatan Kadis Pertanian Diduga Mandul Insfektorat Banyuasin Bungkam

Terkait hal tersebut di atas awak media libas news langsung mengkonfirmasi
mantan kepala desa Tanjung Beringin Honian Namun yang berasangkutan tidak bisa dihubungi Hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum bisa di konfirmasi.

Penulis : Yuliyus/Pahrul Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *