Diduga Proyek Fiktif di Tangan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Barat

Fhoto Dugaan Jembatan Fiktiv Tahun 2018

Lampung Barat-Koranlibasnews.com Pembangunan Jembatan way Netak Landos  dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Lampung Barat senilai Rp. 930.566.123.00 tahun anggaran 2018 diduga bermasalah.

Bacaan Lainnya

Proyek pembangunan Jembatan way Netak Landos meliputi dua Pekon/Desa yakni Pekon Bedudu dan Pekon Sukarami kecamatan Belalu kabupaten Lampung Barat.

Libasimg-20190816-wa0003yang dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Barat,Bidang Bina Marga dengan nomor kontrak : 600/011/KTR/PJ3/111/2018 sampai sejauh ini belum ada tanda-tanda pekerjaan itu dilaksanakan sehingga proyek ini diduga fiktif.

Menurut data yang diterima Awak Media libas News, proyek pembangunan jembatan way Netak Landos.
milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Lampung Barat ini dikerjakan oleh CV SURYA ADI GUNA dengan tanggal kontrak 21 Juni 2018.

Sampai berita ini di di layangkan, PPK proyek pembangunan jembatan way Netak Landos di konfirmasi awak Media libas News enggan menanggapi konfirmasi dari Awak Media libas news via telepon,minggu 18-08-2019.

Jubir Libas News FIKRI YANTO SH. Padahal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Lampung Barat terkuras habis hingga pekerjaan di duga fiktif sebesar Rp. 930.566.123 di tahun 2018.

bukan karna progres percepatan pembangunan,akan tetapi terlalu banyak tangan-tangan mafia proyek di berbagai SKPD di Pemerintahan kabupaten Lampung Barat.

Fikri yanto,S.H,melanjutkan, ketentuan dalam pasal 2, 3, dan 4 Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang Undang No 31 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, proyek pembangunan jembatan way Netak Landos telah memenuhi unsur penyelewengan kekuasaan dan unsur tindak pidana kejahatan korupsi sehingga harus di tindak tegas oleh supremasih hukum.

Penulis : Asmuni/Hamidi Libas

Editor   : Red

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Hardolin Siap Beberkan Kepublik Terkait Setoran ADD Kekabupaten

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *