Aceh Singkil-koranlibasnews.com Pembangunan sarana dan prasarana pembuatan Rambingan atau Jembatan Gantung di Desa Guha Kecamatan Simpang kanan kabupaten Aceh Singkil bersumber Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 diduga”mangkrak”Alias Tak Selesai.Siapa yang bertanggung jawab ?,,,
pantuan Awak media Libas News com. Pembangunan Rambingan tersebut dari sumber dana Desa tahun 2021 Swakelola dan jumlah pagu Dana Rp,500,000,000, dengan Volume,120 meter dan waktu pelaksanaan 30/12/2021 hapir habis belum di kerjakan saat ini diduga “mangkrak” Alias Tak selesai tahun 2021
Berdasarkan impormasi warga Desa Guha yang tak mau di sebutkan namanya pembangunan Rambingan tersebut di pihak ketiga kan atau diborongkan sama PT, Alam muda perkasa, Lhoksumawe.sesuai dengan Surat perjanjian di setujui kedua pihak antara kepala Desa, TPK dan pemborong namun sampai saat ini belum di sambung kerjan tersebut kami merasa kecewa”mintak kontraktor/ pemborong harus bertanggung jawab “ukapnya warga Desa Guha yang tak mau di sebutkan namanya
Markus,sebagai kepala Desa Guha Ketika dikonfirmasi 4/12/2021 lewat Whats, App terkait bangunan Rambingan tersebut.tidak ada jawaban balasan masuk tidak membalas dan selanjutnya IRWAN,Manik sebagai TPK pun di konfirmasi hari yang sama lewat Whats,App tidak ada balasan juga terkait bangunan tersebut masuk tidak membalas
Terpisah Adi sebagai pemborong Rambingan di Desa Guha saat di konfirmasi 15/12/2021mejelaskan memang saya yang memborong bangunan tersebut dan mengenai belum siap dikerjakan saya kehabisan Dana yang saya ambil dari dana Desa tersebut dan dana sisa ya belum bisa di tarik lagi, walo pun saya yang memborong TPK, Desa Guha pun ikut pengadaan bahannya bangunan tersebut Semen, kayu, pasir, batu “ukap Adi
Warga berharap Mintak pihak insfiktorat dan penegak hukum bisa turun Ke desa Guha mengaudit dana pembangunan rambingan tersebut dan anggaran lainnya” Tutupnya
Penulis : Mukhlis Libas
Editor : Redaksi