Tanggamus-koranlibasnews.com Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analys Study (LBH-LIBAS ) akan melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua Kepala Pekon yakni Kepala Pekon Taman Sari juga Kepala Pekon Suka Mulya Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Dalam laporannya, LBH LIBAS menduga telah terjadi Markup terkait dana tambahan yang tidak sesuai RAB dan Pengadaan Tanah lapangan yang patut diduga dilakukan oleh Kepala Pekon Sukamulya guna mendapatkan keuntungan dari Pembelian Tanah lapangan dengan Modus memperbesar Anggaran di RAB serta penyalahgunaan kekuasaan yang mengabaikan peraturan pemerintah dalam proses pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Berbeda dengan Kepala Pekon Taman Sari yakni dalam laporan nya terkait proyek Rijit beton tahun 2023 – 2024 yang bersumber Anggaran Dana Desa.
Laporan tersebut dibuat karena adanya dugaan manipulasi data dan kegiatan fiktif dalam realisasi penggunaan Dana Desa.
“Kami sudah melakukan analisa mendalam terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dengan bukti-bukti yang akan dilampirkan dalam laporan tersebut lanjut Fikri Yanto SH selaku Ketua Umum DPP LBH LIBAS pihak APH Tanggamus diharapkan segera menindaklanjuti dan menuntut oknum-oknum yang terlibat dalam tipikor tersebut sesuai perbuatannya, sekaligus upaya efek jera kepada pejabat lainnya untuk tidak melakukan korupsi.
“Kami berharap pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus juga Polres Tanggamus serius dalam menindak lanjuti laporan ini, mengingat bukti-bukti yang ada sangat jelas.
Menurut Fikri Yanto SH pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan yang disampaikan dengan kondisi di lapangan.
“Kami menduga ada upaya manipulasi data dan pelaksanaan kegiatan fiktif. Hal ini jelas merugikan masyarakat,” tambah Fikri Yanto
Fikri Yanto SH bersama tim mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran lapangan untuk memastikan temuan tersebut.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sejumlah program yang dilaporkan terealisasi, namun tidak ditemukan bukti pelaksanaan nyata di lapangan.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya korupsi yang dilakukan oleh kedua Kepala Pekon tersebut.
Kami berharap Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum lainnya segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.
Jangan ada pembiaran terhadap praktik korupsi yang menyengsarakan rakyat,” ujarnya.
LBH LIBAS berkomitmen untuk terus mengawasi penggunaan Dana Desa agar benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Fikri Yanto SH menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
“Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, malah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.pungkasnya
Penulis : Tim
Editor : Redaksi