Aceh Singkil-Koranlibasnews.com Diduga Limbah Pabrik Kelapa Sawit(PKS)PT, RPP Rungding Putra Persada yang masuk di wilayah Kecamatan Singkohor kabupaten Aceh Singkil Cemari Kepala Air Lae Gombar.Juga menjadi Sorotan Masyarakat Setempat
Sesudahnya awak media sudah memkonfirmasi Pihak perusahan yaitu Riki Sebagai Humas PT, RPP Runding Putra Persada mengenai Dugaan limbah Cemari kepala Air Lae gombar mengatakan Sudah mengikuti aturan Dari Dinas Lingkungan Hidup dan Setiap Bulan pihak Dari Dinas terkait turun ke perusahan untuk Uji Lap” jelasnya Riki Humas PT,RPP Runding Putra Persada
“Terpisah Mardiana, Sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Aceh Singkil Saat di konfirmasi Senin Tanggal 6/6/2022 di kantornya Mengenai dugaan Limbah PKS PT, RPP Runding Putra persada yang mencemari air Sungai Kepala Air Lae gombar itu.menjelaskan Selama Covib -19 kami dari pihak Dinas Lingkungan dan kebersihan belum ada Turun Ke PKS yang ada dikabupaten Aceh Singkil ini.Untuk Untuk Cek Limbah yang Mengalir ke Sungai Kepala Air Lae gombar itu karena anggaran kami Terbatas dan kami Dari DLHK hanya terima laporan dari Pihak PKS Saja ” Ukapnya Masdiana
Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh.turun meninjo Lingkungan Sejumlah PKS yang ada kabupaten Aceh Singkil Dan mengaudit lingkungan akan menjadi dasar untuk Penegak Hukum yaitu kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan Sanksi ke perusahan yang terbukti mencemari Sungai “Tutupnya
Penulis : Muklis Libas
Editor : Redaksi