Diduga Limbah PKS PT, RPP Cemari Air Sungai, DLHK Aceh Singkil Jawab Tidak Cukup Anggaran Dan Hanya Terima Laporan Saja

Aceh Singkil-Koranlibasnews.com Diduga Limbah Pabrik Kelapa Sawit(PKS)PT, RPP Rungding Putra Persada yang masuk di wilayah Kecamatan Singkohor kabupaten Aceh Singkil Cemari Kepala Air Lae Gombar.Juga menjadi Sorotan Masyarakat Setempat

Sesudahnya awak media sudah memkonfirmasi Pihak perusahan yaitu Riki Sebagai Humas PT, RPP Runding Putra Persada mengenai Dugaan limbah Cemari kepala Air Lae gombar mengatakan Sudah mengikuti aturan Dari Dinas Lingkungan Hidup dan Setiap Bulan pihak Dari Dinas terkait turun ke perusahan untuk Uji Lap” jelasnya Riki Humas PT,RPP Runding Putra Persada

Bacaan Lainnya

“Terpisah Mardiana, Sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Aceh Singkil Saat di konfirmasi Senin Tanggal 6/6/2022 di kantornya Mengenai dugaan Limbah PKS PT, RPP Runding Putra persada yang mencemari air Sungai Kepala Air Lae gombar itu.menjelaskan Selama Covib -19 kami dari pihak Dinas Lingkungan dan kebersihan belum ada Turun Ke PKS yang ada dikabupaten Aceh Singkil ini.Untuk Untuk Cek Limbah yang Mengalir ke Sungai Kepala Air Lae gombar itu karena anggaran kami Terbatas dan kami Dari DLHK hanya terima laporan dari Pihak PKS Saja ” Ukapnya Masdiana

Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh.turun meninjo Lingkungan Sejumlah PKS yang ada kabupaten Aceh Singkil Dan mengaudit lingkungan akan menjadi dasar untuk Penegak Hukum yaitu kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan Sanksi ke perusahan yang terbukti mencemari Sungai “Tutupnya

BACA JUGA  Warga, Desa Mukti Lincir Keluhkan Jalan Rusak, Terancam Jatuh Di Saat Musin Hujan

Penulis : Muklis Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *