Banyuasin– Koranlibasnews.com Berawal dari hasil konfirmasih dilapangan dan wawancara dilapangan diduga Sukarni selaku ketua BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) Tanjung Baru tilap (lenyapkan) dana anggaran BUMDES tahun 2016-2017 bergerak dibidang sarana/prasarana pertanian tapi tak ada laporan baik triwulan Maupun Akhir Tahun ( tahunan) Sampai Akhir awal tahun 2022
Saat dikonfirmasih awak libasnews.com 25/01/2022 Zaini selaku sekdes Desa Tanjung Baru kecamatan Muara Padang mengatakan memang benar dana Rp 50.000.000,00, dikeluarkan 2016-2017 sudah duduk di tahun 2022 dan sebentar lagi sudah berganti kades terpilih yang masih menungguh hari pelantikannya tapi belum juga ada laporan pertanggung jawaban sama sekali dari ketua BUMDES Desa Tanjung Baru kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin (Sumatera Selatan)
Masih kata,” Zaini selaku sekdes,Bumdes tersebut,”Sukarni selaku ketua,” Asnawi Bendahara dan “Amir Hamza selaku sekretarisnya,”Terus Terang Sejak Desa dipimpin oleh pj sudah beberapa kali diundang untuk rapat dan memberikan laporan andai dana tersangkut dengan Masyarakat kami minta nota kasbonnya,” bila tidak ada cukup dengan catatan daptar nama petani yang kasbon agar bisa dipangil,untuk pertangung jawabannya (membuktikan kebenarannya) apakah mereka benar telah kasbon dibumdes degan tidak membayar biar jelas duduk permasyalahannya.
Dan bisa tahu penyebab macetnya BUMDES.
Namun Sukarni selaku ketua BUMDES tidak sedikit pun memberikan laporan secara tertulis,”malah bilang biar saja nanti saya yang menanganinya Seolah Takut diketahui belangnya Tapi nyata sampai sekarang tetap tidak ada penyelesaian sama sekali,sehingga membuat warga bertanya dan menduga kalau dana BUMDES tersebut sudah ditilap (dilenyap) oleh Sukarni selaku ketua dan anggota kepengurusan BUMDES,”tutur Zaini
Ditempat terpisah seorang warga desa yang tak mau disebut nama dan Jabatannya Tapi siap memberikan kesaksian jika diperlukan.
membenarkan semua ucapan sekdes dan sedikit menanambah berdasarkan modal sebesar Rp 50.000.000,00 untuk BUMDES mulai dari 2016-2017 sekarang sudah tahun 2022 berarti 5 tahun lebih berdirinya sekalipun belum pernah ada laporan pertangungung jaeabannya,” seakan dana Rp 50.000.000,00 lenyap begitu saja.
Diminta data data petani yang kasbon tapi tidak pernah menyerahkan dengan alasan biar dia dan angotanya saja yang menagi tapi sampai sekarang tak ada penyelasaiannya sama sekali,”
seakan dana tersebut milik pribadi nya,”Sedangkan gedung
BUMDES telah tersedia (bediri tegar) yang dibangun melalui dana desa sesuai dengan acuan (amanat) Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES),kami mengharap kepada pihak pemerintahan terkait terutama Inspektorat Agar Segera Turun Kelapangan Guna audit kebenarannya dan memberikan Sangsi yang setimpal pada oknum nakal yang suka main main dengan uang rakyat,”pungkasnya.
Menyikapi permasyhalahan ini Beni Zainal selaku ketua Lsm KP2L Banyuasinpun angkat bicara,” sebenarnya dengan terbentuknya BUMDES untuk membantu perekonomian masyrakat,contoh BUMDES didesa Tanjung Baru bergerak dibidang pertanian untuk membantu petani,” Sudah sesuai karena sudah mengacu pada undang undang no 6 tahun 2014 tentang undang undang Desa guna memulikan perekonomian masyharakat,”agar tidak lagi berhutang dengan tengkulak yang nilai bunganya cukup tinggi yang disebut petani Yarnen ( Bayar setelah panen),” tapi disini bukan membantu para petani,”melainkan diduga dana sebesar Rp 50.000.000,00 digunakan untuk pribadi.Tutupnya
Penulis : Yulius libas
Editor : Redaksi