Diduga Kepala Pekon Antar Brak Tilap Gaji Siltap Aparatur Pekon Untuk Bayar Utang Pribadi

Oplus_131072

Tanggamus-koralibasnews.com Salah satu oknum Kepala Pekon Antar Brak diduga Tilap Gaji Siltap 7 Aparatur Pekon untuk membayar utang pribadi.

Sebanyak 7 orang perangkat Pekon Antar Brak Kecamatan limau Kabupaten Tanggamus yakni mulai dari Juru Tulis ,Kasi Pemerintahan ,Kasi Pelayanan, Kasi Kesra ,Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan dan Kaur TU , yang di Duga Sengaja Tidak Membayar Gaji Siltap Perangkat Pekon Antar Brak dari bulan Mei dan Bulan Desember tahun 2023 hingga Januari 2025 oleh Oknum Kepala Pekon Antar Brak.

Bacaan Lainnya

Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Pekon Antar Brak ke 7 Perangkat Pekon yang masih aktif tersebut merasa di Rugikan, pasalnya tidak ada alasan pasti dari Kepala Pekon Antar Brak tersebut, Kenapa Gaji Perangkat Pekon yang masih aktif tidak di bayarkan, dengan alasan yang tidak Jelas, Sementara Perangkat Pekon di kecamatan limau lainya Sudah di Bayarkan tidak ada kendala.

Oplus_131072

“Akibat dari permasalahan ini, ke 7 Perangkat Pekon Antar Brak merasa sangat di rugikan, dan saya berharap permasalahan ini segera di Selesaikan, saya menerima Gaji yang Sudah Menjadi Hak saya dan saya berharap Kepada Pemerintah Kecamatan, Dinas PMD dan Inspektorat Tanggamus, dapat menengahi Permasalahan ini,” ucap salah satu Perwakilan apartur.

Sementara Itu, pihak Kecamatan limau menanggapi bahwa pihaknya tidak terlalu ikut campur dalam permasalahan tersebut.

Urusan utang piutang itu saya tidak ikut. campur.

Kami dari pihak Kecamatan sudah maksimal menegur Kepala Pekon Antar Brak, bahkan memberikan kesempatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, dan yang harus menyelesaikan adalah Pekon itu sendiri bukan dari pihak Kecamatan karena Kecamatan sesuai porsinya adalah sebagai tim monev.

BACA JUGA  Peringati Hari Santri Nasional Kepala Pekon Napal Didaulat Jadi Irup

Dalam peradilan yang melakukan tindakan korupsi akan dikenai hukum pidana, terdapat pada undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di harapkan Kepada Pemerintahan Kabupaten Tanggamus Khususnya Dinas Terkait Agar Memproses/Menindak lanjuti oknum Kepala Pekon Antar Brak dengan Hukum yang berlaku

Sementara itu, Oknum Kepala Pekon Antar Brak saat dikonfimasi beberapa kali melalui via seluler belum bisa dihubungi, sampai berita ini diterbitkan

Penulis :Tim Libas

Editor   : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *