Muara Enim-Koranlibasnews.com Diduga akta surat Nikah Ibu Emawati yang beralamat di Desa Segayam Kecamatan Gelombang Kabupaten Muara Enim Diduga palsu( aspal)
Saat konfirmasi pak Wahidin mengatakan kalau pada dasar nya antara saya dan Emawati Nikah sirih,tapi aneh kok bisa pada tangal 4 nopember 2019 di terbitkan atau dikeluarkan surat akta cerai no 1809/AC/2019/ PA.ME atas nama saya Wahidin dan Ema wati.
lalu siapa yang menerbit kan akta cerai tersebut tak mungkin pengadilan agama di Muara Enem memberi kan akta perceraian tanpah dihadiri kedua belah pihak sepengetahuan saya surat akta cerai itu di berikan setelah melalui sidang di pengadilan jadi saya kuat menduga kalau Emawati telah membuat surat surat akta nikah palsu pungkasnya.
Saat dikonpirmasi awak media libas sekira jam 7.30 wib malam di kediamannya Ibu Ema mengakui bahwa surat tersebut dia sendiri yang bikin (membuatnya) untuk dilayangkan ke mantan suaminya pak wahidin pungkasnya.
saat ditanya dapat dari mana konsep dan no pengeluaran dan no urut pada surat akta nikah ibu Emawati hanya diam membisu.
Ditempat terpisah seorang yang tak mau disebut nama dan jabatan nya saat diwawancarai awak media mengatakan Menurut saya antara pak Wahidin dan Ibu Emawati kan awalnya nikah sirih jadi tidak terdaptar pada Kua jadi mana bisa Kua mengeluarkan akta cerai sedangkan mereka tidak memiliki surat cerai,jadi semua ini hanya lah sebuah rekayasa atau pemalsun akta surat cerai kepada pihak pemerintahan terkait dan Kua di Muara Enem agar segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan akta nikah tesebut sesuai peraturan dan undang undang yang berlaku pungkasnya.
Penulis : Roro Neti/Irawan libas
Editor : Fikri