Diduga Gelapkan Gaji Perangkat Dan Pemberhentian Perangkat Sepihak Tampa Mekanisme

Ogan Ilir-Koranlibasnews.com Diduga kepala Desa Naikan Tembakang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir gelapkan gaji perangkat dan pemberhentian 6 orang perangkat secara tidak hormat tanpa ada dasar hukum/ diktum pembuatan Surat Keputusan

Pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2021 bertempat di salah satu rumah perangkat desa yang telah di berhentikan dengan tidak hormat, di Desa Naikan Tembakang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan ilir Sumatera Selatan, konpirmasih terkait laporan meereka atas dugaan yang melanggar ketentuan Permendagri nomor 67 tahun 2017.

Bacaan Lainnya

Saat Tim melakukan konfirmasi dari 6 orang perangkat Desa yang telah diberhentikan mengatakan,; kami sebenarnya dari awal tidak pernah mempermasalahkan persoalan ini jika pak kades ( Zainuri mazin ) menepati janji nya atas kesepakatan secara lisan yang akan membayar tunjangan kami yang selama 4 bulan belum dibayar tapi sampai saat ini tidak ada kelanjutannya kami duga Zainuri mazin selaku kepala desa ingkar janji dalam kesepakatan ini, selain itu pemberhentian kami dari perangkat Desa, terhitung sejak Bulan 27 januari 2020 tanpa musyawarah dan langung di angkatnya perangkat baru sampai sekarang masih dalam keadaan tidak jelas,karena belum menerima surat pemberhentian dan apa kesalahan kami dan atas dasar apa hingga kami di berhentikan ” tuturnyaya.

linasIMG-20220123-WA0004

Ditempat kediaman kepala desa,( Zainuri mazin ) tim jurnalis melakukan konfirmasi dan mengklarifikasi mengenai hal tersebut, untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dengan jelas ia mengatakan bahwa dirinya memang menyepakati hal tersebut akan tetapi mereka tidak sabaran dan akan melaporkan ke pihak berwajib dari hal tersebut lah, saya tidak akan menepati janji itu karena saya merasa diremehkan , ujar” Zainuri Mazin.

Pada hari selasa tanggal 6 januari 2022 Tim jurnalis menyambangi Kantor Kecamatan pemulutan selatan menindak lnjuti tentang pemberhentian perangkat Desa di Desa Naikan Tembakang. sesuai ketentuan permendagri pasal 5 ayat (3) nomor 67 tahun 2017 dan pasal 50 ayat (3) PP nomor 18 tahun 2016

libasIMG-20220123-WA0005

Saat di temui Sekcam Hendra serta kasi PMD Bapak Marius Kecamatan pemulutan selatan, mengatakan bahwa tidak tahu tentang permasalahan ini karena kami baru tugas, kami pihak kecamatan akan memberikan masukkan dan saran agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan , ujar Marius selaku camat di pemulutan selatan

selanjutnya Tim jurnalis menanyakan tentang konsultasi, rekomondasi pemberhentian perangkat lama dan pengangkatan perangkat baru dari kades serta monitoring tentang perangkat desa itu pun di bilang nya bukan wewenang kami, ( kecamatan).

Pada hal ini jelas-jelas bertentangan dengan PP tersebut di atas.Selanjut pada hari Rabu tanggal 19 januari 2022 kembali Tim konfirmasi lebih lanjut di kecamatan pemulutan selatan namun tetap tidak menemukan hasil dengan alasan Kades Zainuri tidak ada di tempat berangkat ke bangka jadi permasalahan ini seakan tidak ada niat baik untuk menyelesaikan permasalahan, baik dari pihak Kades maupun pihak kecamatan

sampai berita ini di terbitkan belum ada titik terang dalam penyelesaiannya,.

Kami dari 6 orang akan laporkan kepada pihak berwajib (aparat penegak hukum) untuk segera ditindak lanjuti.

Penulis : Tim GJ/Yuliyus Libas

Editor    : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Diikuti Ribuan Warga, Bupati Tolitoli Hadiri Peringatan Maulid Akbar di Dampal Selatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *