Berau-koranlibasnews.com Beberapa unit Damtruk mengangkut kayu di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, kalimatan Timur, baru baru ini ,yang diduga kuat tidak dilengkapi dokumen resmi dari ( SKSHH-KB )
Ironisnya, sang supir mengakui bahwa sama sekali tidak memiliki atau tidak memegang satu pun dokumen kayu tersebut.
Dan bahwasanya kayu log tersebut akan di bawa kesomel Kilo 6 yang di duga Milik H. J. Ungkap salah Driver.
Team Investigasi mengali informasi dari Masyarakat Dumaring, telah terjadi pemuatan kayu log hasil Ilegal Logging yang di duga dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan inisial H. J. yang dimana H. J. ini adalah Ketua koperasi Talun.
Hasil pantauan Investigasi kami menemukan mobil yang berisi kayu Log berukuran 4 meter di muat menggunakan Dump Truk 10 roda dengan logo Ratu Cahaya.
Ketua Tim Investigasi Libas Grup Fikri Yanto SH angkat bicara terkait pengangkutan kayu long tanpa ada dokumen jelas Ia berharap Kinerja pengawas lapangan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur maupun Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Berau.
Juga Penegak hukum, baik kepolisian, Gakkum, maupun pihak terkait lainnya jangan tutup mata atas dugaan tersebut yang sudah berlangsung lama itu.
Padahal sudah jelas Undang-Undang yang mengatur tentang perusakan hutan dan pemberantasannya UU Nomor 18 Tahun 2013. UU ini juga mengatur tentang pencegahan illegal Logging.
Dengan dinaikan berita ini tolong di tindak lanjuti oleh pihak terkait, @BPHP Wilayah XI, @ Dinas Kehutanan wilayah kalimantan Timur, @Balai GAKKUM LHK Kalimatan Timur, @Kapolda Kalimatan Timur, @Kapolres Berau
Hingga Berita ini di terbitkan Pemilik Kayu Log tersebut Belum Bisa di Konfirmasi
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi