Dewan Pers Tidak Punya Wewenang Memverifikasi Media Dan Wartawan

Jakarta-koranlibasnews.com Menyikapi maraknya Oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab menyebarkan Video yang sudah kadaluarsa atau basi , Ketua Presidium FPII, Kasihhati mengatakan, kita tidak perlu resah dan takut dengan video yang sudah disebarkan oleh oknum-oknum Penjilat yang tidak mengerti Undang Undang Pers 40 Thn 1999, UUD 45 dan Pancasila.

“saya tegaskan Dewan Pers (DP) tidak berhak memverifikasi media dan menjustifikasi media dan wartawan. DP tidak punya wewenang untuk itu ,DP itu bukan Lembaga negara,” ujarnya dalam release resmi FPII yang dibagikan ke WAG FPII, Minggu (07/03/2021).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, DP hanyalah salah satu organisasi yang hanya boleh mendata media dan wartawan, itupun hanya untuk konstituennya saja.

 “Jadi untuk semua wartawan dan media diseluruh Indonesia jika merasa resah dan terganggu dengan video tersebut, laporkan saja DP ke polisi karena sudah membuat resah dan mencemarkan nama baik media dan wartawan,” ucar wanita yang akrab disapa Bunda ini.

 FPII sudah melaporkan Yosep Adi Prasetyo, Ketua DP terdahulu karena video dan surat edaran No. 371 yang ditandatanganinya.

“Jadi saya menghimbau untuk semua teman teman jangan takut dan resah, karena kita dilindungi oleh undang undang ,dan legalitas resmi dari Negara, kita punya hak yang sama di republik ini,” tegasnya.

Menurut Kasihhati, apa yang dilakukan oleh Oknum-oknum “kaki tangan” Dewan Pers dengan menyebarkan video “usang” yang dikemas dengan baik memperlihatkan bahwa Dewan Pers telah GAGAL dan “ANGKAT TANGAN” utk melakukan tupoksinya.

” Anggaran Negara yg mereka peroleh diduga dinikmati oleh Oknum yang ada di Dewan Pers. Tupoksi tidak berjalan, yang disalahkan Media dan Wartawan diluar konstituennya, inilah bentuk “lagu lama” yang selalu dinyanyikan DP,” ungkap Kasihhati.

Pemerintah atau Negara seharusnya berterimakasih kepada Insan Pers dan Pengusaha Media menengah ke bawah yang notabene adalah UMKM kecil. Dengan adanya mereka , sudah mengurangi pengangguran, dan mengurangi anak anak putus sekolah, serta mengurangi tingkat kriminalitas, 

Pemerintah harus buka mata untuk itu semua, bukan malah mengamini tindakan DP yang konyol dan tidak tahu aturan itu, sudah sepantasnya Dewan Pers itu dibubarkan saja, karena sudah tidak sesuai dengan tupoksinya lagi, dan sudah tidak Independen lagi.

Penulis : Tim Libas

sumber : Presidium FPII

Editor     : Fikri 

 

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Ke Empat Kalinya Warga Perangusan Layangkan Surat Pengaduan Ke lnspektorat Terkait Dugan Pengelapan ADD Dan BUMK TA, 2018-2021

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. SETUJUUUUU….KARENA SELAMA INI DEWAN PERS (DP) HANYA BISA BER KOAR DI PUSAT SAJA MANA PENGAWASANNYA KE DAERAH…KALAU DP MAY TEGAS MENERTIBKAN MEDOSOS ABAL-ABAL TURUN KE DAERAH..ATAU MELALUI MASING-MASING KETUA CABANG SMSI..ITU YANG PERTAMA
    YANG KEDUAMUA..SEKITAR 5000 LEBIH WARTAWAN UBAHLAKU.ID SE INDONESIA SUDAH DIBERI INSNTIF SEKITAR Rp 2 JUTA LEBIH…TAPI HANYA SELAMA 3 BULAN…TIDAK ADA PENJELASAN YANG KHUSUS DARI DEWAN PERS KEPADA WARTAWAN UBAHLAKU.ID….DAN SAAT SAYA MENANYAKAN KE PAK LALU HAMDHANI DARI STAF UBAHLAKU.ID..KATANYA URUSAN KEUANGAN SILAHKAN TANYA KE DEWAN PERS..