Dewan Pers Haramkan Wartawan Rangkap Jadi LSM

Merangin-koranlibasnews.com
Banyaknya laporan kejanggalan masuk ke Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Merangin, membuat ketau IWO Merangin angkat bicara.

Seperti laporan ada Wartawan Rangkap LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), sudah menyalahi kode etik jurnalistik.

“Saya kerap mendapat laporan, menanyakan nama oknum dilapangan. Apa lagi menjual nama wartawan, padahal tugas wartawan itu adalah memberikan informasi kepada masyarakat sesuai data akurat. Bukan malah menakuti masyarakat, “ungkap Ketua IWO Merangin Kholil King.

Selain itu, wartawan itu boleh membuat dua profesi seperti membuka usaha bisnis lainnya. Bukan mengandakan Wartawan LSM sesuai pernyataan Dewan Pers.

Sedangkan Anggota Dewan Pers, Hendri Chairudin Bangun dalam rilisnya melarang keras wartawan merangkap sebagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Pasalnya, hal tersebut bisa menyalahi kode etik jurnalistik.

“Wartawan harus melepaskan statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota ormas ataupun LSM, apalagi sampai memberikan statement di sebuah media. Banyak contoh yang seperti itu, dia (oknum wartawan, red) menulis berita, di dalamnya dirinya juga sebagai narasumber. Inilah yang menyalahi kode etik jurnalistik,” jelas Hendri. (IWO)
Penulis : Basori Libas.

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Melepas Lelah, Anggota Satgas TMMD KE-113 Bergantian Saling Pijat Bersama Masyarakat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *