Cikarang barat-Koranlibasnews.com Desa Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat, mengadakan sosialisasi Pajak Bumi dantetap Bangunan ( PBB ) serta penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT ) tahun 2019.
Sosialisasi dilaksanakan pada kamis 4/4/2019 di aula kantor Desa yang dihadiri Kasi pemerintahan Kecamatan Cikarang Barat,Babinsa Bimaspol Sekdes Bendahara Dusun, Rt, Rw, linmas, BPD dan ibu PKK Desa Telaga Murni.
sekdes Telaga Murni Doman yang mewakili Kepala Desa Pj.Bambang Atong mengatakan meminta kepada semua pihak yang terkait dalam pemerintahan Desa agar sama – sama untuk memperhatikan PBB kepada BPD, Dusun, RT dan RW supaya terus mensosialisasikan kepada seluruh warga Desa Telaga Murni yang kena wajib pajak bahwa SPPT tahun 2019 sudah turun sekitar 15.986 dengan jumlah Rp.1,706.532.000.
Sekdes juga menjelaskan mulai sekarang terkait dengan pelayanan, apa pun yang akan di urus oleh warga harus menunjukkan tanda bukti pelunasan SPPT terlebih dahulu ” kalau pajak belum di bayar saya tidak akan menanda tangani, harus di bayarkan dulu pajaknya, ini supaya pencapaian target pajak Desa Telaga Murni ” jelasnya.
Sementara Kasi Pemerintahan Kecamatan tetap Barat menyampaikan, terkait dengan SPPT bukan sesuatu hal yang baru, karena setiap tahunnya sudah pernah melakukan proses pembayaran terkait dengan SPPT PBB. Untuk realisasi PBB se-Kecamatan Cikarang Barat jumlahnya Rp7.531.874.000, dari 10 Desa dan 1 Kelurahan, khusus Desa Telaga Murni yang tertinggi dengan total pajak bumi dan bangunan sebanyak 15 986 lembar SPPT dengan nominal Rp 1.706.532.000, jauh lebih besar kalau di bandingkan dengan Desa yang lain seperti Jatiwangi hanya Rp 321.000.000, Danau Indah Rp 121.000.000.
Dari Pemerintah Daerah SPPT PBB sudah di cetak dan sudah siap di bagikan kepada warga, dan dalam proses penyampaiannya akan menggunakan berita acara, namun secara tehknis penyampaiannya di kantor Desa dan berhubungan dengan petugas yang menangani masalah pajak.
Kemudian SPPT PBB yang diterima juga harus di cermati jangan sampai ada kesalahan baik luas mau pun yang lainnya, misalkan luas tidak sesuai dengan apa yang kita miliki dan bisa juga kesalahan dalam pencatatan nama. Jika ada kesalahan baik luas mau pun nama wajib pajak dapat langsung memperbaiki dengan melapor ke kantor Desa, minta pengantar dan bisa memperbaikinya ke Pemda atau perwakilan terkait dengan UPTD PBB, untuk Cikarang Barat masuk Wilayah 1 yang mana kantornya ada di Grand Wisata.
Penulis : Zainuri libas
Editor : Fikri