DESA PULAU PUNJUNG KECAMATAN SEMBAWA MENERAPKAN OPS YUSTISI PERBUB 179 TAHUN 2020

Banyuasin-koranlibasnews.com Desa pulau punjung kecamatan sembawa kabupaten Banyuasin menerapkan Ops Yustisi 179 tahun 2020 yang berisikan Himbauan peraturan kepada Masyarakat untuk menerapkan kebiasaan baru dengan selalu mengunakan masker dalam beradaptasi dan selalu cuci tangan dengan air sabun serta jaga jarak agar terhindar dari wabah covid 19.

Saat dikonpirmasi Oleh awak media pj kepala desa pulau punjung Menyampaikan dengan diterapkannya Peraturan pemerintah Ops Yustisi agar warga bisa melakukan kebiasaan baru selalu mengunakan masker dalam beradaptasi dan selalu cuci tangan dengan air sabun serta selalu jaga jarak agar terhindar dari ancaman virus covid 19 dan akan melakukan tindak tegas (denda) disaat mengadakan razia masker dan bila ditemukan masih ada Masyarakat yang tidak mematuhi peraturan Ops Yustisi 179 tahun 2020 Juga perlu diingat dan Harus Ditaati Oleh Masyarakat demi keselamatan kita bersama masker mu dapat melidungi ku dari ancaman virus covid 19 dan masker ku pun dapat melindungi mu dari ancaman virus covid 19 tersebut pungkas nya.

Bacaan Lainnya

libaasIMG-20200918-WA0004

Ditempat terpisah seorang warga Ketika Disambangi Dan diwawancarai Oleh awak media Libas News marilah kita taati peraturan pemerintah demi keselamatan kita bersama dan berhadapan dengan virus covid 19.yaitu selalu mengunakan masker saat beradaptasi dan membiasakan diri selalu cuci tangan dan selalu jaga jarak insyaallah kita bisa terhindar dari virus covid 19 pungkas nya sembari menutup Perbincangannya. 

penulis : Yulius Libas

Editor : Fikri 

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Untuk Menangulangi Lonsor Kepala Desa Pagar Bulan Mengangarkan Bantuan Bibit Mangga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *