Debt Collector, Beredar Bebas Di Wilayah Bekasi Ini Kata Sekjend BAI

Bekasi, Memberhentikan kendaraan baik motor/mobil konsumen dan atau debitur tidaklah dibenarkan. Mari kita kaji bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, menyebut bahwa setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian. Menurut Bagus Tantowi Sekjend BAI saat di temui peresmian publik center BAI, Jumat 11/12.

Pada leasing, lazimnya juga diikuti dengan perjanjian jaminan fidusia. Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditur kepada debitur yg melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.yg perlu kita perhatikan apakah motor/mobil tersebut sudah dijaminkan fidusia atau tidak oleh leasing, ujarnya.

IMG-20201213-WA0006Apabila transaksi tidak diaktakan notaris & didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai hutang piutang biasa, sehingga perusahaan leasing tidak berwenang melakukan eksekusi, seperti penarikan motor/mobil (lihat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia), kata dia.

Selain itu eksekusi yang dilakukan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak leasing tidak berwenang melakukan eksekusi penarikan motor tersebut. Eksekusi haruslah dilakukan oleh badan penilai harga yang resmi atau Badan Pelelangan Umum. Jika terjadi penarikan motor/mobil oleh pihak leasing tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, itu merupakan perbuatan melawan hukum, lebih kurangnya seperti itu, tuturnya.

Dan terkait hal tersebut diatas bahwa sejak 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkankan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012), jelasnya.

Bagus Tantowi mengatakan tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP.

BACA JUGA  BUPATI TINJAU PROYEK JALAN, SPOT RUSAK SEGERA DIPERBAIKI

Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak debitur sebagai konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen), kata pengacara ini.

Berdasarkan penjelasan di atas, jika memang perjanjian pinjaman dana yang diajukan debitur belum didaftarkan pada jaminan fidusia, atau Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan dan menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada perusahaan leasing, maka tindakan penarikan paksa motor/mobil dan pembebanan biayanya adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Namun, terkait hutang yang kreditur miliki tetap harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian, terangnya.

Selanjutnya, langkah penyelesaian terhadap permasalahan tersebut dapat ditempuh diantaranya, (1) Mengupayakan mediasi sebagai upaya alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK); (2) Melaporkan tindak pidana perampasan kendaran ke pihak kepolisian; (3) Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri terkait penarikan motor/mobil secara paksa, tutupnya.

( Syarif/Red )

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar