Subang-koranlibasnews.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompak dan LSM PMPRI Dpc Subang hari ini selasa 07/04/2020, mendatangi kantor Kejari Subang.
Mereka menuntut Kejari Subang berkerja profesional dalam menanggani kasus korupsi oleh oknum Kades Rawa Mekar dengan tidak tebang pilih.
Ketika di mintai keterangan Awak Media libas News,NURSALIM selaku Ketua LSM PMPRI Dpc Subang yang turut mendampingi Ketua LSM KOMPAK Dpc Subang mengatakan Benar, kami ke Kejari Subang kedua kali nya menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh oknum Kades Rawa Mekar tersebut, terang Ketua LSM PMPRI Dpc Subang.
Menurut NURSALIM, kedatangan pihaknya ke Kejari Subang mendapat sambutan keakraban dan sinergi juga mendapat keterangan dari staf Kasi Intel Kejaksaan negeri Subang yakni saudara HERI.
NURSALIM menambahkan bahwasanya pihak Kajari Subang melalui staf Kasi Intel yakni HERI mengatakan bahwa tidak akan menghentikan kasus ini.
Pak Kajari tidak ada ditempat karena lagi ada rapat internal ,Jadi yang menerima HERI selaku staf Kasi Intel .
Dia bilang Laporan bapak pasti kami Tindaklanjuti atau kami proses,namun kami meminta kepada saudara SUNARTO Sebagai Pelapor mohon kerjasamanya kami meminta waktu dan mohon untuk bersabar,kalau belum kami prosesnya karena ada anjuran dari pemerintah pusat terkait antisipasi penyebaran Virus Corona,laporan pasti kami proses ” ujar HERI kepada SUNARTO AMRULLAH.
Di tempat yang sama Ketua LSM KOMPAK Dpc Subang SUNARTO AMRULLAH menyatakan sudah mengirim surat laporan kepada Pimpinan Kejaksaan negeri Subang Cq Kasi Intel pada tanggal 23 maret 2020 yang lalu.
Menurut SUNARTO AMRULLAH, pengiriman surat tersebut berdasarkan dalam PP 71 tahun 2000 Bab II mengatur tentang hak dan tanggung jawab masyarakat dalam membantu pemberantasan korupsi.
Di mana dalam pasal 2 ayat 1 PP 71 itu setiap orang, ormas atau LSM berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan KKN oleh oknum Kades Rawa Mekar telah terjadi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan tipikor.
Demikian juga dalam UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme diatur pula peran serta masyarakat sebagai mana tercantum dalam Bab VI pasal UU 28 tahun 1999.
Yang intinya ini bentuk support kita terhadap kinerja Kejari Subang untuk dapat mengambil tindakan secara profesional dan transparan dalam koridor hukum guna menyelesaikan kasus ini,” sebut SUNARTO AMRULLAH.
SUNARTO AMRULLAH meminta agar segera ada tindak lanjut.
Tugas warga masyarakat ikut awasi penggunaan uang Negara termasuk Program Dana Desa (DD) kami LSM KOMPAK dan LSM PMPRI meminta pihak Kejaksaan negeri Subang segera turun untuk memeriksa laporan dugaan adanya Tindak pidana korupsi (Tipikor) yang kami duga terjadi di Desa Rawa Mekar Kecamatan Blanakan Harapnya.
Penulis : Uta liba
Editor : Fikri