Dana Desa Tahun2020, prioritaskan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Suka bumi-koranlibasnews.com Dengan Padat Karya Tunai di Desa (PKTD) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif,dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya,tenaga kerja,dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting, Sabtu(15/02/2020).

LibasIMG-20200217-WA0016

Bacaan Lainnya

Ini adalah program arahan langsung dari presiden, yang dilaksanakan untuk seluruh desa di Indonesia. Adapun tujuan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diprioritaskan untuk membiayai Padat Karya Tunai Desa (PKTD) adalah sebagai berikut :

Seluruh rencana pembangunan infrastruktur agar dilaksanakan pada periode pencairan dana desa tahap I
Pembangunan infrastruktur melalui skema padat karya tunai desa (PKTD)
Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

LibasIMG-20200217-WA0017

dilaksanakan secara swakelola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) memanfaatkan material lokal dan membeli dari masyarakat/toko lokal Memastikan upah tenaga kerja lokal minimal 30% dari nilai kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Upah dibayarkan harian atau mingguan untuk meningkatkan daya beli masyarakat Demikianlah penjelasan tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diprioritaskan untuk membiayai Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Penulis : SYARIF/ZULFAN

Editor. : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Waduh!!! Kepala Puskesmas Batu Brak Diduga Potong Uang Jasa Insentif JKN Para Staf

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *