Tanggamus-koranlibasnews.com Dalam membangun Pekon/Desa menuju pembangunan sumberdaya manusia yang berkualitas dan menjangkau perekonomian masyarakat yang merata bagi Pekon/Desa di seluruh nusantara melalui program Dana Desa baik DD, ADD maupun APBN.
Pemerintah pusat melalui Kementrian Desa RI dan Provinsi telah memprioritaskan anggaran tersebut bagi Pekon/Desa di seluruh Indonesia.
Dengan adanya bantuan yang di kucurkan pemerintah menjadikan infrastruktur sarana dan prasarana di Pekon dapat menunjang mobilisasi perekonomian masyarakat Pekon/desa.
Miris apa yang terjadi di salah satu Pekon wilayah Kabupaten Tanggamus yakni Pekon Gading Kecamatan Pugung, oknum kepala Pekon”Hendri Wirawan tersebut yang di duga telah melakukan tindakan korupsi anggaran Desa tahun 2019-2020.
Pasal Anggaran Dana Desa tahun 2019 Di indikasikan Ada Berberapa TitikTidak Sesuai Dengan RAB/SOP karna pembangunan sudah mulai Rusak
Ditahun 2020 pembangun TPT Juga Tidak Sesuai RAB dan Pembangun Menjadi Sarat korupsi
Salah satu Tokoh Masyarakat Pekon Gading yang enggan di sebut namanya berkomentar terkait hal ini, rabu 11/11/2020 ,atas nama warga masyarakat Pekon Gading berharap kepada Ibu Bupati dan Inspektorat Tanggamus agar menindak lanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa mulai tahun 2019 sampai 2020 dengan adanya bukti bukti akurat pembangunan yang sudah rusak ujarnya.
Tokoh masyarakat menambahkan Dalam hal ini oknum Kepala Pekon Gading Yaitu”Hendri Wirawan harus mempertanggung jawabkan semua perbuatannya apa bila terbukti melakukan tindak pidana penyelewengan dan korupsi Dana Desa.
Tokoh lainya juga menegaskan dan Diharapkan juga kepada Inspektorat Tanggamus agar jangan tebang pilih untuk memproses oknum kepala Pekon yang telah merugikan keuangan negara ucapnya.
Menurut Tokoh Kasus ini harus segera di usut tuntas oleh dua lembaga hukum tersebut, karena demi masyarakat dan efek jera dari oknum kepala Pekon yang telah berani main-main dan patut diduga melakukan tindakan korupsi dengan tidak sesuai dengan RAB dan pembangunan infrastruktur di kerjakan asal jadi dan jelas ini suatu kesalahan mutlak dan jangan di peti eskan kasus tesebut, agar warga masyarakat percaya pada institusi hukum yang ada di Kabupaten Tanggamus Pungkasnya.
Ketika Akan Dikonfirmasi Oleh Tim Redaksi Libas news Kepala Pekon Gading Yaitu Hendri wirawan Terkesan Menghindar Dari Tim Redaksi Libas News Hingga Berita Ini Diterbitkan Oknum Kepala pekon Belum Bisa Dikonfirmasi.
Penulis : Tim Libas
Editor : Fikri