Dana Desa Dimanfaatkan untuk Bedah Rumah

Tanggamus-koranlibasnews.com Berdasarkan kriteria-kriteria dan pengertian rumah menurut Undang Undang Nomor I Tahun 2011 yang menyatakan bahwa rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana membina keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta asset bagi pemiliknya hingga saat ini,

Berdasarkan permasalahan di atas maka program untuk mengatasi permasalahan tersebut melalui Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dilanjutkan oleh Pemerintah Pekon Gunung Terang Kecamatan Bulok dengan memanfaatkan Dana Desa (DD).

Bacaan Lainnya

libasIMG-20211228-WA0035

Seperti warga di Dusun Kampung Baru,Gunung Terang Unggak,Gayau,Suka Bangun,Kampung Sawah,dan Gunung Terang Tengah.

Ketika dimintai keterangan Awak Media Libas News”Dahromi Amin,Yang Diwakili oleh Sekretaris (Sekdes) Pekon Gunung Terang”REINDRA PRATAMA mengatakan,bedah rumah tersebut sudah sesuai dengan amanat peruntukan dana desa (DD) yang sebagian untuk pemberdayaan dan pembangunan dalam hal infrastruktur juga selain RTLH ada pembangunan penimbunan Sabes Rabat beton dan PKTD.

libasIMG-20211228-WA0018

Lebih lanjut, Dahromi Amin Yang Diwakili oleh Sekdes”REINDRA PRATAMA mengatakan, di Pekon Gunung Terang masih banyak keluarga yang belum tinggal di rumah layak huni, sehingga Pemerintahan Pekon Gunung Terang berinisiatif mengalokasikan dana desa untuk membedah sejumlah rumah.

Sementara itu, penerima program RTLH tahun 2021″Sukri Yang Mewakili Beberapa Penerima RTLH sangat bersyukur atas bantuan ini.

“Saya mengucapkan terimakasih atas bantuan dari Pemerintah Gunung Terang,sekarang rumah saya lebih nyaman ujarnya .

libasIMG-20211228-WA0026

Disisi lain, dalam menjalankan peran serta pendampingan, berdasarkan hasil pantauan tim di lapangan,puluhan penerima manfaat tersebut memang betul-betul layak dan sesuai dengan kategori yang telah ditentukan.

“Dalam hal ini juga, program Pemerintah Pekon Gunung Terang telah sesuai berpatokan pada peraturan desa mengenai Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa RPJMdesa, dimana sudah tertera pungkasnya

Penulis : Apdal/Yus Libas

Sumber : Pekon Gunung Terang

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Anggota DPRD Tanggamus Hadiri Musdes RKPDes Tahun 2023 Pekon Sukamara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *