Subang (Jawa Barat) libasnews.com – Dana aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten subang dipertanyakan oleh publik. Pasalnya Menurut masyarakat kecamatan pabuaran dana Aspirasi Dewan tersebut diduga ada praktek monopoli yang dilakukan oleh anggota DPRD.
Modus praktek monopoli tersebut dengan cara dititip di setiap SKPD dan di kerjakan oleh kontraktor kontraktor yang di duga sudah ditentukan oleh DPRD itu sendiri, ungkap salah satu warga pabuaran yang engan di sebut namanya , rabu 11-10-2017.
“Kita selama ini merasa bingung, apakah memang ada aturan yang mengatur bahwa dewan itu harus ada dana aspirasinya untuk melakukan interpensi kepada setiap SKPD. Karena menurut para SKPD bahwa proyek yang ada di SKPD merupakan proyek aspirasi anggota Dewan. Sehingga para SKPD tidak berani menentukan sikap,” jelas masyarakat pabuaran Persoalan ini bukan rahasia umum lagi,” imbuh nya.
“Kita berharap, kalau pun itu dana aspirasi dewan, jangan sampai terjadi monopoli. Para anggota dewan seharusnya bertindak adil dalam mengambil kebijakan, sehingga tidak ada kesan monopoli proyek yang ada di setiap SKPD. Apalagi Anggota Dewan yang terhormat merupakan perwakilan Rakyat,” harapnya.
“Saya minta kepada penegak hukum dan KPK untuk melakukan penegakan hukum sebagaimana mestinya. Apakah dana aspirasi dewan yang terhormat tidak melanggar UU, aturan dan ketentuan yang berlaku. Masyarakat sudah gerah dengan permainan yang terjadi di kabupaten subang pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kabupaten subang belum bisa di konfirmasi. (Uta/Ano)