Curi Kotak Infaq,, ZM Dan DPK ‘GOL’

Tebing tinggi-koranlibasnews. com Curi Kotak Infaq,, Dua Orang Laki laki ZM dan DPK ‘Gol’. Penangkapan dilakukan Pada hari Jumat (12/02/2021) sekira pukul 10.30 wib. ZM (27) dan DPK (22) keduanya warga Kelurahan Durian Kota Tebingtinggi- Sumut ini

‘Pelaku’ beraksi pada hari Jumat (04/12/2020) sekira pukul 05.00 Wib, di Mesjid AT-TAQWA, yang beralamat diJalan Kumpulan Pane Limgkungan I Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi – Sumut.

Bacaan Lainnya

‘Pelaku’ ditangkap berkat laporan Sdr. EFENDI SINAGA, (53), warga Lingkungan I Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi-Sumut. Dengan saksi Sdr. BERMAL SIREGAR, (52), warga Kelurahan Bandar Sakti Kota Tebingtinggi-Sumut dan Sdr. ZULKARNAIN (51) warga Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi- Sumut.

‘Pelaku’ ditangkap berikut barang bukti, 1 ( Satu ) Buah Kotak Infaq yang terbuat dari Stainless. Atas kejadian ini Mesjid AT-TAQWA mengalami kerugian Rp. 1.000.000.00,- (Satu Juta Rupiah)

Libasimg-20210213-wa0032

Uraian Singkat Laporan yakni,, Pada hari Jumat (04/12/2020) sekira pukul 06.30 Wib Pelapor menerima telepon dari saksi BERMAL SIREGAR dengan mengabari/mengatakan kepadanya “Bang Kotak Infaq Mesjid AT-TAQWA Hilang”.

Kemudian Pelapor mengatakan “Aku akan penggil Ivan untuk mencek CCTV Mesjid AT-TAQWA”. Lalu pada hari Sabtu (05/12/2020) sekira pukul 17.00 Wib, siPelapor menerima Foto rekaman CCTV dari Sdra ZUHRI. Kemudian pelapor melihat Video Rekaman CCTV dan melihat dengan Jelas Bahwa ada Seseorang laki-laki yang akan ikut melaksanakan Sholat di Masjid AT-TAQWA, kemudian laki-laki tersebut mengambil Kotak Infaq yang terletak disudut Ruangan Mesjid lalu laki-laki tersebut pergi meninggalkan Mesjid dengan membawa kabur kotak Infaq Masjid AT TAQWA.

Atas Kejadian tersebut pihak Korban merasa keberatan dan melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi. Laporan kejadian tersebut diatas dilaporkan pada hari Jumat, 12/12/2021, sekitar pukul 08.15 wib.

Mendapat Laporan tersebut lalu Personil Satreskrim melakukan Penyelidikan dan pada hari Jumat, 12/02/2021 sekitar pukul 10.30 wib, kedua tersangka dapat ditangkap 1 orang di Bandar Sakti dan 1 orang lagi di Kampung bicara.

Libasimg-20210213-wa0034

‘Pelaku’ Melanggar Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun.

Penulis : Markus Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  KUNKER KOMISI D DPRD PROV. SUMATERA UTARA KE PEMKAB. SERGAI DI HADIRI BUPATI SERGAI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *