Curi Kotak Amal,, D DiCiduk Team Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi-koranlibasnews.com
Team Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Melakukan Penangkapan kasus Pencurian terhadap 1 (Satu) orang laki laki dewasa.

Tersangka yang ditangkap yakni,, D (60) Laki lakilaki, warga Kecamatan Pranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

TKP di Mesjid Assyuhada
Jalan Gatot Subroto Lingkungan III Keluruhan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, pada hari Selasa Tanggal 22 Juni 2021 sekira pukul 11.30 wib.

Barang Bukti yang diamankan,, – Rekaman CCTV, – Tas Ransel yang berisi perlengkapan TSK.

Dikonfirmasi melalui Petugas Bagian Humas Polres Tebing Tinggi Brigadir Andreas Sinaga mengatakan Kronologis kejadian,, Pada hari Senin Tanggal 21 Juni 2021 petugas dari Unit SPKT menerima laporan dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang melakukan pencurian kotak infaq yang ada didepan Mesjid Assyuhhada dengan cara merusak gembok dari kotak infaq tersebut.

libasIMG-20210623-WA0036

Menanggapi hal tersebut Sat Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV yang ada di mesjid, meminta keterangan saksi” dan menurunkan Tim Elang Sakti untuk mengumpulkan informasi.

Hari Selasa Tanggal 22 Juni 2021 sekira pukul 11.30 wib, Tim Elang Sakti mendapat informasi dari seseorang bahwa TSK yang berinisial D sedang berada di penginapan Losmen Bahagia yang beralamat di Jalan Suprapto Kota Tebing Tinggi.

Selanjutnya Tim Elang Sakti dibawah Pimpinan Ipda SPN.Siregar,SH langsung menanggapi dan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan sebelumnya.

Tim Elang Sakti memeriksa Losmen tersebut dan menemukan TSK yang sedang berada di dalam salah satu kamar losmen. Petugas menanyakan apakah TSK ada melakukan pencurian, dan TSK mengakui bahwa dia ada melakukan pencurian dengan cara merusak gembok kotak infaq dan mengambil uang yang ada didalamnya sejumlah Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Selanjutnya petugas Tim Elang Sakti membawa Tsk ke kantor Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan.

Pasal yang dipersangkakan, Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana, kata pak Andreas.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  'Miliki' Shabu 16,98 G,, DR DiCiduk Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *