Curi Bunga Jam 4 Pagi,, RH ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resort Tebingtinggi

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resort Tebingtinggi telah melakukan penangkap terhadap 1 orang laki – laki yang diduga melakukan Pencurian dengan pemberatan (Pencurian Bunga). Pelaku melancarkan aksinya pada hari amis (04/02/2021) sekira pukul 04.00 Wib diJalan Kenanga No. 8 Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebingtinggi Kota kota Tebingtinggi. Dan Pelaku dilaporkan korban pada hari Kamis (04/02/2021) sekira pukul 14.00 Wib.

Korban RUBY CAHYADI, Laki laki (45), Warga Jalan Kenanga No. 8 Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi melaporkan pelaku dengan saksi NITA warga Jalan Kenanga No.12 Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi dan RATMI warga Jalan Basuki Kelurahaan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebingtinggi. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).

Bacaan Lainnya

Kini pelaku diamankan berikut barang bukti 1 ( Satu) buah pot warna Putin beserta bunga.

Kronologis Kejadian,,
Pada hari Kamis (04/02/2021) sekira pukul 04.00 Wib, Korban RUBY CAHYADI yang saat itu segaja menunggu siapa pelaku pencurian bunga Milik nya yang Mana sehari sebelumnya bunga Milik nya telah hilang sebanyak 13 pot, mendengar ada suara sepeda motor berhenti di dekat rumah nya lalu korban mengintip dari lubang pintu. Ada seorang laki laki yang bernama RAHMAD HIDAYAT Als MAMAT memanjat pagar rumah nya dan kemudian masuk kepekarangan rumah dan langsung mengambil pot beserta bunga dan saat itu korban dan anak nya langsung keluar dengan membawa kayu dan mendatangi pelaku, dan saat itu pelaku langsung meletakan kembali pot tersebut dan pelaku yang diketahui bernama ANDRE yang menunggu diatas sepeda motor bertugas melihat orang melarikan diri.

Dan kemudian tetangga pun berdatangan selanjutnya pelaku RAHMAD HIDAYAT beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Padang hilir . Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang diancan hukuman 5 tahun keatas.

Penulis : Markus Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Pelaksanaan Apel Penyemprotan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *