Jakarta-koranlibasnews.Com
Sambutan kepala,Deputi pemberantasan, Irjen pol drs.Arman Depari.dalam sambutannya Menjelaskan yang terhormat bp Anang Iskandar,Mantan kepala BNN, trimakasih yang telah meluangkan waktunya untuk hadir di acara ini
Trimakasih juga kepada, organisasi bersama,Dr Victor dan Dr Charletty, yang berkenan hadir dan berbagi Aktivisme dan organisasi lain nya yg tidak bisa saya sebutkan satu-persatu.
Apa sih yang sebenarnya terjadi di dunia tentang Narkoba, disini saya jelaskan,kalau kemarin ada yang mempertanyakan bagaimana cara menanggulangi nya kah.dari segi pemberantasan nya kah.kenapa menurut saya belum berhasil itu hanya sebagian kecil.
Saya tidak senang, saya tidak gembira, kalau setiap hari nya saya menangkap dan menyita barang tersebut.
Yang saya senang kan, tidak ada lagi pengedar Narkoba yang numpuk di Indonesia salah satunya adalah penyelamat.
Itu bisa dilakukan pemberantasan, mencari pimpinan, menangkap mempenjarakan Sekali lagi yang saya garis bawahi(BNN)
Penegak hukum kalau dalam penyelamatan atau penanggulangan Indonesia Maka kita harus berbicara tidak ada lagi Narkoba,tadi sudah saya sampaikan tentang penyalahguna Narkoba/Narkotika, ada jenis”sabu-sabu disini di jelaskan, yaitu single konfrension off Narkotik Drug.tahun 1991 yang di nyatakan Narkotika itu.
Adalah kejahatan, kemudian jenis”Narkoba dijelaskan dan konferensi single konfrension nah ini masih terpecah,masih dalam Radismen, kemudian muncul konferensi yang disebut konfrension Narkotik Drug psikotropika disini dalam pandangan Narkotik.
Maka Undang undang No 35 perlu direvisi menyesuaikan situasi walaupun saya tidak mengerti karena memang banyak sekali terus terang saja undang undang di susun saya di tugas kan di bagian Narkotik .
Satu poin perlu kita pahami yang mana di masukkan unsur” hak Asasi Manusia rancu. supaya meringankan hukum man, ini yang jadi perdebatan mau tidak mau hak asasi manusia berbeda empat pengguna itu adalah sodara sodara sekali kita harus mengarah kesana karena Narkotika.
Para pengguna itu adalah korban lalu kemudian apa yang dilakukan di Negara Asean Mengenai tentang inpres,BKKBN ketika instansi atau departemen, induk di anggap 1, untuk di bantu, kasus”korupsi, kasus”teroris yang seharusnya ditangani ke polisian dan kejaksaan terutama begitu besar ancaman nya dan instansi”yang utama karna di anggap perlu dibantu Maka di kirim kan, BNN,BNPD, KPA,dan seterusnya.
Kalau detik ini bisa ditanggulangi darurat itu kan berbahaya kita harus menstabilkan dalam sambutannya dan tanya-jawab ujarnya.
Bapak Anang Iskandar dalam sambutannya mengatakan banyak sekali penyalahgunaan, Narkoba.
50%, titik permasalahan artinya ada dua pencegahan dan Rehabilitasi, pencegahan itu dikhususkan untuk penyalahguna baru,maka tadi saya pesan, sama pak Victor,kontek pencegahan itu harus pada penyalahguna baru.
Pencegahan itu lebih baik,di cegah orang yang di tipu,dibujuk dirayu, diperdaya atau dipaksa, untuk menggunakan Narkoba, setelah itu dia jadi kecanduan harus nya di Rehabilitasi kalau pencegahan dan Rehabilitasi, berhasil tidak akan, narkotika datang ke Indonesia.
Atau kalimat nya Dari pada di penjara
Bahkan Satrio,itu narkotika,itu diluar negeri, bukan di Indonesia.
Mempenjarakan penyalahguna Narkotika itu sama dengan menghamburkan,sumber daya penegak hukum itu di Belgia bukan di Indonesia,kalau itu dulu hukumannya Rehabilitasi itu sembuh,Rehabilitasi itu mencegah, sekali lagi Rehabilitasi itu bahasan undang”nya Narkotika mencegah dimana sisi pencegahan sendiri kita kadang”sama”mencegah itu Jangan masuk Indonesia.
Yang di maksud undang”narkotika itu mencegah jangan sampai Warga Negara mengkonsumsi Narkotika pertama yang sudah terlanjur Rehabilitasi mencegah penyalahguna, karena yang disalah gunakan itu umumnya,90% itu Rilex itu penyakit bawaan,Adiksi itu penyakit bawaan penyalahguna Narkotika.
Kalau gk disembuhkan Rilex terus menerus, contoh nya.jenis sodan Sampek, menjadi jis 3 kali itu karena di penjara.
Penulis : Zainuri Libas
Editor : Fikri