Majalengka – Upaya mencegah penularan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Jatiwangi Polres Majalengka Polda Jabar, Kanit Binmas memimpin langsung operasi yustisi secara mobile dalam rangka pendisiplinan portokol kesehatan, Kamis (14/01/2021).
Ops yustisi di gelar di wilayah Hukum Polsek Jatiwangi dengan cara Mobile guna mencegah penyebaran wabah Covid 19 serta Memberikan tindakan sosial kepada warga yang tidak mentaati protokol kesehatan dengan Sasarannya bagi pengguna jalan raya dan pejalan kaki yang melintasi kawasan tersebut tidak luput dari pemeriksaan terkait protokol kesehatan.
“Operasi yustisi merupakan operasi gabungan Polsek Jatiwangi terdiri dari Fungsi Binmas, SPKT dan Fungsi Reserse secara serentak, khususnya di wilayah hukum Polsek Jatiwangi Polres Majalengka Polda Jabar dengan sasaran pemakai jalan dan pejalan kaki, penumpang di mobil angkutan dan mobil pribadi yang tidak memakai masker,” ungkap Kapolsek Jatiwangi KOMPOL Asep S.Fiqih.
Kapolsek Jatiwangi menambahkan, kendati penggunaan masker wajib dipakai saat keluar rumah, jika tidak mengenakan, maka akan diberikan sangsi. “Masyarakat tidak menggunakan masker, maka akan diberikan teguran tertulis, teguran lisan,” tegasnya.
“Kami berharap masyarakat menyadari betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19, dan virus ini sudah banyak memakan korban jiwa,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 Kecamatan Jatiwangi memberikan informasi, himbauan dan ajakan kepada masyarakat yang ditemukan melanggar protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker.
Tio/Barata