Fhoto camat Pugung ketika dikonfirmasi Tim Media Libas News Di Ruangan Kerjany
Tanggamus-koranlibasnews.com Camat Pugung memiliki peranan yang cukup stategis dalam pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana Desa (DD) dan alokasi dana Desa (ADD).
Untuk mengeluarkan anggaran pembangunan dan belanja Desa (APBDes) harus dilengkapi rekomendasi Camat.
Karena Camat yang akan memonitoring setiap perkembangan pembangunan di Desa.
Rekomendasi untuk pencairan anggaran Desa itu sudah berada di tangan Camat selaku pemangku kebijakan.
Jadi, Camat harus mengecek semua sebelum mengeluarkan rekomendasi, termasuk mengecek ke lapangan juga sinkronisasi program kegiatannya.
Termasuk untuk memastikan, APBDes yang diajukan telah melalui mekanisme pembahasan bersama di tingkat Desa.
Hal itu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kegiatan dari pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
Jangan sampai kegiatan yang sama pada lokasi yang sama.
Camat harus mengecek dan mengkoordinir semuanya sebelum dikeluarkan rekomendasi.
Sementara untuk pencairan anggaran kegiatan di Desa, masing-masing Desa harus menyelesaikan semua SPJ penggunaan anggaran tahun 2019 dan menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Sebelum APBDes disahkan, Desa sudah bisa mencairkan anggaran untuk belanja pegawai untuk kebutuhan gaji.
Kendati demikian, Desa juga diminta untuk menyelesaikan tunggakan pajak dan tunggakan pajak bumi bangunan (PBB).
Yang sudah dinyatakan lunas, harus mendapat rekomendasi Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Sementara itu salah satu Tim Investigasi Media Libas News langsung konfirmasi Camat Pugung di ruangan kerjanya ,mengatakan, masalah komunikasi dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan maupun kegiatan masih menjadi persoalan di Desa Tanjung Agung.sabtu 07-03-2020.
Kita melihat persoalan di Desa Tanjung Agung ini lebih kepada persoalan komunikasi katanya.
Kendati demikian, atas nama warga masyarakat Desa Tanjung Agung melalui Tim Investigasi Media Libas News mengingatkan kepada pemerintah Camat Pugung yang langsung diterima Camat nya untuk tetap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan ADD dan DD di Desa Tanjung Agung.
Jangan sampai persoalan ADD dan DD akan menjadi persoalan lain di kemudian hari.
Dan bagi Desa Tanjung Agung juga diminta lebih bijak sebagai pejabat publik.
Kritikan dan masukan dari berbagai pihak harus disikapi dengan bijak.
Ego itu perlu ,Tapi kalau ditempatkan pada tempat yang salah, malah akan menjadi egois dan sombong.
Harapan dari Tim Investigasi Media Libas News Selaku kepanjangan tangan warga masyarakat Desa Tanjung Agung, mengingat uang yang digunakan proyek di Desa Tanjung Agung adalah menggunakan uang rakyat, agar sedapatnya melalui Camat Pugung juga dinas terkait untuk memeriksa atas temuan dari Tim Investigasi Media Libas News sebab media adalah lembaga kontrol sosial dan paling tidak informasi yang disampaikan dapat digunakan sebagai acuan kontrol proyek yang mangkrak di Desa Tanjung Agung yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2019.
Padahal sudah di jelaskan mengenai Kesalahan pengelolaan anggaran dana desa (ADD) akan menjadi ancaman bagi kepala Desa Tanjung Agung yang menggunakan dana bantuan pusat tersebut jika tidak menyertakan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang lengkap.
Setidaknya, ada 2 pasal yang bakal menjerat mereka diantaranya, unsur melawan hukum serta memperkaya diri sendiri.
Tim Investigasi Media Libas News juga menambahkan, anggaran Dana Desa merupakan sumber dari objek tindak pidana korupsi.
Karena kepala Desa sebagai pengelola, maka dalam penggunaannya harus penuh kehati-hatian.
Apalagi selaku aparat penegak hukum tidak pernah mengancam dan menakuti kepala desa ketika menggunakan dana ADD.
Namun sebaliknya, hanya undang-undanglah yang mengatur ketentuan tersebut.
Ada dua pasal yang bisa menjerat kepala Desa.
Diantaranya pasal 2 ayat 1 menyangkut melawan hukum dan pasal 3 yang berkenaan memperkaya diri sendiri serta kerugian negara,” katanya.
Praktek pengelolaan dana ADD harus selalu berembuk dengan BPD .
Karena, kepala Desa harus tahu dengan tupoksinya dan tidak merekayasa laporan SPJ.
Dengan kata lain, aparat penegak hukum akan menindaklanjuti laporan jika ada masyarakat, media massa ataupun LSM melaporkan tindak pidana penyimpangan penggunaan dana ADD.
Pada prinsipnya, ada 5 alat bukti yang bisa menjerat kepala desa diantaranya, saksi, surat, petunjuk, ahli dan keterangan sumber.
“Kita juga akan menelusuri kwitansi pengeluaran kas ke toko bersangkutan. Karena, ada pengeluaran kas sengaja dibuat fiktif ataupun dimark up harganya,” tutur Tim Investigasi Media Libas News.
Dia juga berpesan, setiap pencairan dana ADD, hindari menggunakan rekening pribadi. Namun akan lebih baik menggunakan rekening atas nama Desa.
Kemudian, saat pelaporan, mesti tahu berapa pajak yang harus dibayar.
Karena pertanggungjawaban keuangan negara harus selalu dipertanggungjawabkan walau sepersenpun.
Menurut Tim Investigasi Media Libas News saat pengelolaan dana ADD harus selalu berkompromi serta memberdayakan seluruh elemen warga masyarakat Desa Tanjung Agung.
Karena kegunaan uang itu adalah untuk membangun serta mensejahterakan warga masyarakat Desa Tanjung Agung.
Tim Investigasi Media Libas News menyayangkan jika proyek yang bersumber dari dana ADD dilimpahkan pengerjaannya kepada orang luar dari Desa atau pihak ketiga seharusnya pemerdayaan padat karya tunai yakni warga masyarakat Desa Tanjung Agung sendiri yang di berdayakan.
Karena bukan sekadar mencari keuntungan, proyek yang dikerjakan pun akan terkesan asal asalan.
‘Sudah pasti mereka mempunyai ikatan emosional yang kuat.
Lagipula dana ADD kedepan bukan hanya untuk memperbaiki infrastruktur juga sarana Dan prasarana bisa terakomodir semua nya lewat Dana Desa.pungkasnya.
Penulis : Tim Libas
Editor : Fikri