Lampung Utara-Koranlibasnuws.com Wangi, (14), gadis belia warga Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara ini mengalami pil pahit setelah dirinya menjadi budak nafsu setan yang dilakukan Zainuri, (51), sejak dirinya masih duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar (SD).
Tindakan asusila yang dilakukan Zainuri akhirnya terbongkar setelah pada Rabu, (10/4/2019), pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, dirinya kembali mengulangi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Dalam sangkaan yang dituangkan pada laporan polisi bernomor LP / 173 / B / IV /2019 / POLDA LPG / RES LAMUT / SEK SK Utara, tertanggal 11 April 2019, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di kediaman orang tua korban.
Saat kejadian, pelaku mendatangi rumah orang tua korban yang saat itu dalam keadaan sepi. Wangi yang seorang diri didatangi pelaku dan langsung meremas bagian sensitif tubuh korban. Tidak sampai disitu, pelaku juga berhasil merudapaksa korban untuk kesekian kalinya dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang sebesar Rp.50.000,- Kapolsek Sungkai Utara, AKP. Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, menyampaikan, membenarkan adanya dugaan peristiwa tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur seperti termaktub dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UURI nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka telah dilaporkan dan saat ini sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara,” beber AKP. Muslikh, kepada awak media KPK , Jum’at, (12/4/2019), melalui siaran persnya. Tersangka Zainuri, yang merupakan warga Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan setelah pihak Polsek Sungkai Utara mendapatkan aduan dari orang tua korban.
“Hasil olah TKP, ditemukan bukti dan keterangan kuat yang mensinyalir tindakan asusila tersangka,” terang AKP. Muslikh. Setelah hasil identifikasi dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara, urai AKP. Muslikh, Tersangka ditangkap saat berada di kediaman orang tuanya yang berada di Dusun Wonorejo, Desa Ogan Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, pada Kamis, (11/4/2019), sekira pukul 16.30 WIB. “Saat ini, Tersangka telah ditahan di rutan Polsek Sungkai Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yangturut diamankan, berupa satu lembar celana panjang trening warna biru lis kuning, satu buah sprei warna kining motif kembang, satu buah baju kaos warna biru bertuliskan READY Merk super R,(ACabuli Anak Bawah Umur Sejak SD, Zainuri Digulung Polsek Sungkai Utara Lampung Utara – Wangi, (14), gadis belia warga Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara ini mengalami pil pahit setelah dirinya menjadi budak nafsu setan yang dilakukan Zainuri, (51), sejak dirinya masih duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar (SD).
Tindakan asusila yang dilakukan Zainuri akhirnya terbongkar setelah pada Rabu, (10/4/2019), pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, dirinya kembali mengulangi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. Dalam sangkaan yang dituangkan pada laporan polisi bernomor LP / 173 / B / IV /2019 / POLDA LPG / RES LAMUT / SEK SK Utara, tertanggal 11 April 2019, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di kediaman orang tua korban.
Saat kejadian, pelaku mendatangi rumah orang tua korban yang saat itu dalam keadaan sepi. Wangi yang seorang diri didatangi pelaku dan langsung meremas bagian sensitif tubuh korban. Tidak sampai disitu, pelaku juga berhasil merudapaksa korban untuk kesekian kalinya dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang sebesar Rp.50.000,- Kapolsek Sungkai Utara, AKP. Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, menyampaikan, membenarkan adanya dugaan peristiwa tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur seperti termaktub dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UURI nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka telah dilaporkan dan saat ini sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara,” beber AKP. Muslikh, kepada koranlibasnews.com, Jum’at, (12/4/2019),
Penulis : Diki Libas
Editor : Fikri