BUPATI (PPK) DAN PyB KAB.SIGI MELINDUNGI ASN KORUPTOR

Sulteng-koranlibasnews.com Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negri, Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 tahun 2018 dan Nomor 153/kep/2018, tanggal 13 September 2018, tentang “ Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negri Sipil yang telah dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan atau Tindak Kejahatan yang ada Hubungannya dengan Jabatan “

Juklak Sanksi bagi PPK ( BUPATI ) dan PyB ( PEJABAT YANG BERWENANG ) yang tidak melaksanakan PTDH diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor : B/50/M.SM.00.00/2019 Tanggal 28 Pebruari 2019, poin nomor 5 berbunyi

Bacaan Lainnya

“Terhadap PPK( BUPATI ) dan PyB ( PEJABAT YANG BERWENANG ) yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH, dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai pasal 81 ayat (2) huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “

KRONOLOGIS KASUS PTDH YANG DILAPORKAN LPK KE KEJATI SULTENG
Pada tanggal 29 desember 2020 sdr.idham s.sos datang melaporkan permasalahan yang dialaminya tentang PTDH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ) kepada Lembaga Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tengah. Sebagai ASN sdr. Idham akan memasuki purna bakti pada tgl 1 nopember 2018. Sesuai aturan 6 bulan sblm masa pensiun sudah mengajukan berkas pensiun. Namun tidak diproses oleh pemda Sigi hingga habis masa bakti tgl. 30 okt.2018. Jika pengajuan pensiun tersebut diproses maka SK pensiun terbit sebelum SKB PTDH tgl. 13 Sept.2018.

Tanggal 27 Mei 2019 sdr. Idham menerima surat keputusan. Surat keputusan yang diharapkan SK pensiun namun yang diterimanya adalah SK PTDH (pemecatan).Idham s.sos merasa dilanggar hak dan dizalimi serta Pemda Sigi tebang pilih dalam melaksanakan PTDH atas ASN yg sdh vonis tetap terkait pidana korupsi. Dalam pelaksanaan PTDH terhadap sdr. Idham dinilai cacat hukum, mengingat pemecatan dilakukan 6 bulan setelah masa bakti sebagai ASN usai.

Ada beberapa ASN yang seharusnya dilakukan PTDH namun berbeda dalam perlakuan, ada yang mendapat pensiun, ada yg dipromosikan menjadi kepala dinas ada yang dibiarkan tetap menjadi ASN dan terhadap dirinya dilakukan pemecatan. Sesuai pernyataan dari Ketua Pengadilan Negri Donggala dalam menjawab surat dari Lembaga Pemberantasan Korupsi Sulteng bahwa “ Sejak menjabat sebagai Ketua PN.

Donggala bulan Juli 2019 hingga saat ini Pemda Sigi TIDAK pernah berkoordinasi atau meminta keterangan Terkait Dokumen Putusan Perkara Pidana Nomor 50/Pid.B/2009/PN Dgl, tanggal 19 Agustus 2009 atas nama KP. S.Pd. ASN yang dipromosikan menjadi Kadis tersebut. Dengan demikian Pemda Sigi tidak serius dalam menciptakan pemerintahan yg bersih dan bebas KKN.

Pada tanggal 29 desember 2020 Lembaga Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tengah melaporkan kasus Idham S.Sos ke Kejati Sulteng. Dalam laporan tersebut LPK telah memberikan bukti bukti sekitar 20 dokumen dalam kasus tindak pidana (KKN) ini.

Dalam bulan Januari baik pelapor maupun terlapor telah hadir memberikan keterangan, namun dari pihak terlapor yaitu Bupati Sigi hingga saat ini belum mengindahkan surat panggilan tersebut.

Senin 15 Pebruari LPK menambahkan bukti baru bahwa Pemda Sigi diduga melakukan perlindungan dan pembiaran terhadap ASN koruptor yg seharusnya dilakukan PTDH, namun pada tanggal 30 Desember tahun 2020 Pemda Sigi menerbitkan Keputusan Bupati Sigi Nomor : 824.2/235-BKPSDMD/2020 Tentang Penempatan Pegawai Negri Sipil yang ditandatangani oleh Moh. Basir, SE., MP. Sekretaris Daerah atas nama Bupati Sigi kepada ASN atas nama MS terkait kasus korupsi dengan Putusan Pengadilan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PT PAL tanggal 27 Mei 2019. Hal ini menunjukkan bahwa PEMDA SIGI ( PPK dan PyB ) TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN MELAKUKAN PEMBIARAN DAN MELINDUNGI ASN KORUPTOR.

MERUJUK SURAT JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
B-22/A/SUJA/02/2021, TANGGAL 3 PEBRUARI 2021 YANG BERBUNYI “ PENETAPAN STATUS TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN DAPAT DILAKUKAN TANPA HARUS MENUNGGU SELESAINYA LAPORAN HASIL PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA, MELAINKAN CUKUP APABILA PENYIDIK TELAH MENEMUKAN ADANYA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA BERDASARKAN ADANYA MINIMAL 2 (DUA) ALAT BUKTI YANG SAH “.

Semoga penegakan hukum dalam kasus PTDH ASN terkait TINDAK PINADA ini dapat dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Penulis : Tim Libas

Edito : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  MIRIS! PPK KEGIATAN KURANG TAHU KELAS KAYU YANG DIPAKAI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *