Tanggamus-koranlibasnews.com Terkait pemberitaan yang ditayang oleh media online Libas News tentang pemberitaan miring seputar pembangunan Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Berawal pemilik Media Libas News dalam Perjalanan pakai kendaraan roda empat milik pribadi menuju ke arah Pekon Babakan Kabupaten Tanggamus tepatnya di seputar Pekon Rantau Tijang Orang Tidak Kenal (OTK) Pas di arah lajur Tanggamus mobil pemilik Media nyaris di serempet mobil lain yakni orang tidak kenal tersebut. Jumat 17/07/2020.
Menurut informasi Pemilik Media Online Libas News di duga nomor kendaraan yang nyaris menyerempet mobil itu pemiliknya Kepala Pekon Tanjung Agung setahu saya, tapi ini baru dugaan tapi yang jelas nomor kendaraan nya (B. 2040 SFT) HRV warna hitam entah siap yang mengendarainya???
OTK tersebut nyaris menyasar kepada Pimpinan Redaksi media online Libas News.
Ketika mau menelpon langsung Kakon SUBHAN atas kejadian tersebut Kakon SUBHAN tidak Mengangkat Telpon.
Yang anehnya kenapa dan maksud apa Hampir menyerempet mobil saya ungkap pemilik Media Libas News.
Pemilik Media Libas News kembali menanyakan, ada apa dengan berita tersebut?
Kalau itu penyebabnya, padahal permasalahan itu sudah di serahkan kepada pemangku kebijakan yakni pihak penegak hukum.
Pemilik Media Libas News juga mengaku bingung dengan semua ini mobil pribadi nya nyaris di serempet (OTK) padahal setahu saya kendaraan HRV itu diduga milik Kakon SUBHAN.
Sedangkan dia tidak kenal siapa pengemudi kendaraan milik Kakon SUBHAN itu, dan maksud dari OTK menyerempet mobil saya itu
atau memang orang yang disuruh oleh oknum Kakon SUBHAN yang diberitakan oleh medianya, saya sendiri tidak paham, maksud dari OTK menyerempet mobil saya itu”.
Apalagi, lanjutnya, OTK itu sengaja Mau menyerempet kendaraan milik Media Libas News di tengah perjalanan menuju Pekon Babakan,Tanggmus.
Sementara itu Penasehat Hukum Media Libas News HERY mengatakan, kami sangat menyayangkan adanya penyerempetan mobil pribadi pemilik Media Libas News yang dilakukan oleh OTK, kepada rekan kami.
Ini sudah seperti cara – cara preman ungkap Penasehat Hukum Media Libas News.
Seharusnya, kata dia, jika ada pihak – pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan, bisa memberi hak jawabnya kepada media tersebut sehingga tidak ada yang dirugikan, jelas Penasehat Hukum Media Libas News.
Namun terkait adanya penyerempetan kendaraan roda empat pemilik Media Libas News yang dilakukan oleh OTK tersebut, kami meminta pihak terkait agar kasus tersebut segera di selididki, tegas Penasehat Hukum.
“Sebagai Warga Negara Indonesia, kita wajib dilindungi, sesuai dengan UUD yang berlaku”.
Kami menghimbau kepada setiap nara sumber yang tidak berkenan dengan berita yang ditayangkan, baik media cetak dan online, agar segera memberikan hak jawabnya kepada media bersangkutan.
Sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku,tegasnya.
Hal yang sama juga dikatakan Pelaksana Redaktur Libas News sangat menyayangkan perbuatan OTK yang sudah menyerempet kendaraan pemilik Media Libas News di perjalanan menuju Babakan Tanggamus.
Maka terkait hal itu, Pelaksana Redaktur Media Libas News minta kepada penegak hukum khususnya di Tanggmus agar wartawan dapat dilindungi dalam menulis berita seperti yang diatur dalam UUD.
“Wartawan jangan dijadikan musuh,” kata Pelaksana Redaktur Libas News.
Terkait dalam penenulisan berita sesuai KEJ, jika terkait pemberitaan media tersebut tidak benar, maka pihak yang dirugikan dapat memberikan klarifikasi kepada media tersebut bukan mencari-cari dan ingin mencelakai apa lagi menyerempet kendaraan Pemilik Media Libas News pungkasnya
Penulis : Panca Libas
Editor : Red