Buka Rakor Pengawasan Kearsipan 2022, Sekdaprov Fahrizal Darminto Apresiasi OPD dan Pemkab/Pemkot yang telah Laksanakan Kearsipan Sesuai Prinsip dan Kaidah Peraturan Perundang-Undangan

Lampung-Koranlibasnews.com Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang diwakili Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membuka acara Rapat Koordinasi Penyerahan Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2022 di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (21/11/2022).

Pada Rakor ini, Fahrizal mengapresiasi perangkat daerah serta Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan penyelengaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kualitas pengelolaan arsip di instansi pemerintah sendiri merupakan salah satu target dalam program reformasi birokrasi.

“Artinya hasil penilaian pengawasan kearsipan merupakan salah satu komponen dalam menetukan penilaian indeks reformasi birokrasi secara nasional,” ujar Fahrizal.

Fahrizal menyebutkan dalam upaya meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan dan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, bahwa arsip yang tercipta harus dapat menjadi sumber informasi, acuan dan bahan pembelajaran masyarakat, bangsa dan negara.

“Pasalnya, penyelenggaraan kearsipan dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih serta dalam menjaga dinamika gerak maju masyarakat, bangsa dan negara ke depan agar senantiasa berada pada pilar perjuangan mencapai cita-cita nasional,” katanya.

Fahrizal menuturkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih dapat dilihat dari kinerjanya.

Sedangkan bukti dari akuntabilitas kinerja ini dilihat dari tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya.

Berdasarkan hasil penilaian Kearsipan dan Perpustakaan Pusat bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah berhasil menciptakan kemajuan di bidang kearsipan pada tahun ini,” katanya.

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  zulpakar dalam kasus suap Rektor unila Nyali KPK dan majelis hakim tipikor di uji

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *