Jakarta-koranlibasnews.com Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo – Sandi pada Jumat, 24/05/19 malam resmi melaporkan gugatan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
Berkas Laporan permohonan pemohon yang di bawa langsung oleh Tim kuasa hukum BPN Prabowo – Sandi yang diketuai oleh Mantan ketua KPK Bambang Wijayanto menyerahkan berkas laporan yang di terima langsung oleh Panitera MK, dalam konferensi pers nya BW sapaan akrab Bambang Wijayanto mengatakan, ada sekitar delapan orang yang di tunjuk oleh pak Prabowo dan Pak Sandi tim Lawyer yang ditunjuk untuk mendampingi beliau mengajukan permohonan sengketa Pemilu Capres – Cawapres, ada beberapa argumen penting yang kami ajukan, yang tentu belum sepenuhnya ini diberitahukan kepada teman – teman media, tapi mudah – mudahan jika sudah di register itu bisa di akses oleh publik.
saya ingin menjelaskan beberapa soal tentang inti permohonan ini, misalnya yang pertama kami mencoba merumuskan apa benar terjadi satu tindakan kecurangan yang bisa di diskualifikasi sebagai terstruktur, sistematis, dan masif.
ada beberapa argumen di ajukan di situ dan beberapa alat bukti yang menjadi pendukung untuk menjelaskan hal ini. kami juga mendorong Mahkamah Konstitusi bekerja beyond the law, apa maksudnya? Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 mengatakan ” Proses Pemilihan Umum harus dilakukan secara Luber dan Jurdil. Pasal 1 ayat 1, pasal 1 ayat 2 UUD 1945 mengatakan Indonesia bukan sekedar negara hukum, tetapi Indonesia adalah negara yang berpijak dan berpucuk kepada kedaulatan rakyat.
jadi hukum harus berpijak dan berpucuk kepada kedaulatan rakyat. jika Indonesia ingin mewujudkan negara hukum yang Demokratis, ada didalam pasal 28 Konstitusi, di situ di jelaskan, sebuah negara hukum yang demokratis mempunyai pra syarat utama ada proses election/ pemilihan untuk menentukan para pemimpin nya, tidak hanya Presiden tetapi juga Legislatif dan juga DPD.
dan salah satu syarat nya itu harus dilakukan dengan jujur dan adil bukan sekedar Luber, karena negara hukum ini harus berpijak kepada kepentingan daulat rakyat. selain itu ada hal yang penting, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan nya telah memutuskan berbagai perkara sengketa pemilihan, khususnya pemilihan kepala daerah dengan menggunakan prinsip terstruktur, sistematis, dan masif, kami mencoba mendorong Mahkamah Konstitusi bukan sekedar Mahkamah Kalkulator yang bersifat numerik tapi memeriksa betapa kecurangan itu sudah semakin dahsyat ujar BW. dan menurut BW di publik ada pernyataan.
yang menjelaskan inilah Pemilu terburuk di Indonesia yang pernah terjadi selama Indonesia berdiri yang paling mengerikan kalau menggunakan standar Pemilu 1955 justru di situ diperlihatkan bahwa Pemilu yang paling demokratis itu terjadi ketika awal kemerdekaan.sehingga permohonan ini menjadi penting bukan siapa yang mengajukan, tetapi Mahkamah Konstitusi akan di uji untuk mengembalikan Pemilu yang Jurdil, Luber dan Demokratis.
Penulis : Bakctiar Libas
Editor : Fikri