Bekasi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Bekasi mensosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Bahwa aturan ini tercantum pelaksanaan bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan untuk peserta aktif kategori pekerja penerima upah atau pekerja formal dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan sesuai yang dilaporkan oleh pemberi kerja. Munggu, ( 16/08/2020 )
Untuk itu, Pemerintah Kota Bekasi mengimbau bagi pemberi kerja/instansi pemerintah/organisasi pemerintah daerah Kota Bekasi untuk segera mendata, mengumpulkan rekening peserta dan mendaftarkan secara kolektif pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bekasi. Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Kota Bekasi dan Guru Honorer yang bergaji di bawah Rp 5 Juta juga bisa didaftarkan untuk menerima subsidi ini.
Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali dalam waktu dekat.
Pada pasal 3 ayat (2) Permenaker ini menjabarkan syarat untuk memperoleh bantuan Rp 600 ribu/bulan yang akan diberikan selama 4 bulan atau totalnya Rp 2,4 juta/orang, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah.
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Permenaker itu ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang diundangkan dan mulai berlaku per 14 Agustus 2020.
Kontributor: Syarif / Tio