BIKIN PASPOR DI KRUI ? KINI SUDAH BISA!

Pesisir Barat-Koranlibasnews.Com Warga Kabupaten Pesisir Barat dan sekitarnya kini dipermudah dengan hadirnya Kantor Imigrasi.

Hari ini (27-06-2019),PJ.Sekda Pesibar Ir. LINGGA KUSUMA MP, menerima kunjungan silahturahmi Kepala Kantor Imigrasi kelas 3 non TPI Kota Bumi BACHTIAR SH. MH. diruangan kerja Sekda.

Bacaan Lainnya

Dalam kunjungan silahturahmi ini, Kepala Kantor Imigrasi kelas 3 menyampaikan hanya bisa melayani dokumen Paspor untuk perlintasan antar negara, termasuk pengawasan terhadap orang asing papar BACHTIAR.
Di sisi lain, BACHTIAR juga menyampaikan, bahwa salah satu tugas kantor imigrasi adalah mengawasi keberadaan orang asing di Kabupaten Pesibar terutama di bumi para sai batin dan para ulama yang ada di KRUI.

“Tentunya dalam hal ini juga butuh peran serta dari Pemerintah Daerah karena Pemda juga mengawasi lembaga sosial masyarakat asing yang datang.

Dan bisa juga ada orang asing yang melakukan penjualan barang-barang tanpa izin, akan di tangani oleh Kasatpol PP di bawah pimpinan Bupati,” tutupnya.

Pj. Sekda Pesibar LINGGA juga mengatakan, dengan adanya kantor imigrasi di Kabupaten Pesibar , akan membawa kebahagiaan bagi masyarakat, khususnya di wilayah KRUI dan sekitarnya.”Mudah-mudahan nanti pelayanan di Kantor Imigrasi kita ini bisa semakin meningkatkan layanan masyarakat di sekitar sini, terutama dalam layanan keimigrasian.

Dengan adanya kantor ini, kami berharap minimal dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, dan dunia usaha, serta dunia pariwisata di Kabupaten Pesibar,” harapnya.

BACA JUGA  2 Pelaku Pencuri Sapi di Tangkap Polisi Lampung Barat

BACHTIAR menambahkan bahwa pihak keimigrasian krui telah membuka pelayanan dengan jenis pelayanan permohonan paspor baru dan permohonan pergantian paspor setelah habis masa berlaku.

dengan jadwal pelayanan sebagai berikut ; 1. pada hari senin dan jum’at pihak ke imigrasian krui melayani permohonan paspor sampai dengan entri data dan pengambilan paspor baru.

2. hari selasa, rabu dan kamis pihak keimigrasian melayani sampai dengan poto dan wawancara sedangkan untuk pelayanan perpanjangan izin tinggal, bagi warga negara asing belum bisa laksanakan.pungkasnya

Penulis : Humas KPB

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *