Berusaha Kabur, Sukamto Dihadiahi Timah Panas Karena Kelakuan Bejat Tega Gagahi Anak Kandungnya.

Lampura-Koranlibasnews.com Sukamto (37) akhirnya Tersungkur meringis menahan Sakit akibat Timas panas menembus kedua kakinya yang diberikan oleh Tim Reskrim Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara,rabu(27/05/2020).

Tindakan tegas terukur terpaksa di berikan petugas kepada Sukamto, Lantaran Ulah Biadabnya yang dengan Tega Cabuli (Bunga) (16), anak kandungnya sendiri yang tinggal denganya di Desa Karang Sari Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

Bacaan Lainnya

Pelaku di tangkap berdasarkan Laporan Korban dengan nomor LP/58/V/2020/Polda Lampung/Res Lamut/Sek Sk. Selatan, tanggal 27 Mei 2020. Ttg perkara Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam keterangan persnya, Kompol Arjon Syafrie, Kapolsek Sungkai Selatan mewakili Kapolres Lampung Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan,” Pelaku Terpaksa kita berikan tindakan terukur lantaran Coba melarikan diri ketika akan kita amankan.

Bersama Pelaku kita amankan Barang-bukti (BB) 1 (satu) unit Hp Android samsung Galaxy J2 warna silver, 1 (satu) helai baju warna hitam, 1(satu) helai celana pendek warna hitam, 1(satu) helai celana dalam warna hitam, dan 1(satu) helai bra warna coklat milik Korban.

Tambah Kapolsek, Kronologisnya,” Pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 02.00 wib, ketika Korban ( Istikomah) sedang tidur di dalam kamar di rumahnya , kemudian datang bapak kandung korban (Sukamto) masuk ke dalam kamar dan langsung menyetubuhi korban dengan cara memaksa dan mengancam korban agr tdk bercerita dengan org lain dan apabila bercerita dgn org lain pelaku mengancam akan membunuhnya. Lalu pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 08.00 wib Istikomah datang ke rumah ketua RT dan melaporkan kejadian yang ia alami,” Ujar Kapolsek.

Penangkapan dilakukan oleh Tim opsnal Polsek Sungkai selatan dipimpin Aipda Wawan dan team dibantu anggota Subsektor Muara sungkai mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, selanjutnya Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat ini Pelaku telah kita amankan, guna penyidikan dan proses Hukum lebih lanjut, Pelaku akan kita kenakan Pasal berlapis tentang Perlindungan anak dibawah umur dengan Ancaman Hukuman pidana diatas 15 tahun, tegas Kapolsek

Penulis : Diki libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  3 Pilar Grogol Petamburan Edukasi Bahaya Covid-19 Secara Mobile

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *