Lampung Utara-Koranlibasnews.com Akibat terbiasa menonton Film Porno” SB” seorang pria paruh baya, Bejat dan Tega mencabuli seorang anak dibawah umur, akibat perbuatan Asusilanya, SB diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara, jumat (03/07/2020).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang tertuang di Laporan Polisi Nomor : 626 / B / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES.LU Tanggal 30 Juni 2020 lalu.
Dijelaskannya, pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah peganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ditetapkan menjadi Undang-undang.
“Pelaku merupakan warga Kelurahan Bantuanan Kecamatan Fajar Bulan Kabupaten Lahat Sumatera selatan. Perbuatan pelaku, dilakukan di rumah ayuk pelaku di daerah Jalan Pahlawan Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung utara,” ungkap Kasat.
Waktu kejadian, lanjut Gigih diketahui pada hari Selasa 30 Mei 2020 sekira pukul 14.30 WIB, kronologis kejadian, pada saat itu korban sedang bersama ibunya disalah satu warung, lalu pelaku datang dan mengajak korban pergi tanpa sepengetahuan ibu korban.
Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB pelaku datang dengan korban dan setelah ditanya oleh ibu korban ternyata pelaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya (korban) di rumah saudara pelaku.
“Atas kejadian tersebut korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara dan telah kita tindak lanjuti,” jelas Kasat.
Ditambahkan Kasat, Konologis penangkapan terhadap pelaku yang diamankan oleh Unit PPA Polres Lampung Utara di dekat Stasiun Kotabumi, Kelurahan Cempedak, Lampung Utara.
“Saat ini pelaku telah kita amankan, guna proses hukum lebih lanjut,” pelaku akan kita jerat dengan Undang-undang (UU) tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman seberat-beratnya, tegas Kasat
Penulis : Diki Libas
Editor : Fikri