Berkas Kepala Pekon Tanjung  Agung,Resmi Dilimpahkan Inspektorat Tanggamus Ke Kejari

Tanggamus-koranlibasnews Inspektorat Kabupaten  Tanggamus secara resmi menyerahkan laporan hasil audit terhadap Kepala Pekon Tanjung Agung Kecamatan  Pugung ,kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus.

Pasalnya,Kepala Pekon Tanjung Agung  diduga terindikasi lakukan perbuatan korupsi APBDes tahun 2018-2019, mengakibatkan kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp.300 jutaan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Tanggamus terhadap Kepala Pekon Tanjung Agung telah ditemukan kelebihan pembayaran pada pekerjaan tersebut dan itu tidak sesuai dengan rincian anggaran biaya (RAB).

LibasIMG-20200617-WA0017

Hasil audit tersebut diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negri Tanggamus untuk diproses secara hukum.

Hal tersebut dibenarkan oleh Seketaris Inspektorat  Kabupaten  Tanggamus.

Dikatakan Seketaris Inspektorat pihaknya berdasarkan adanya laporan warga masyarakat Pekon Tanjung Agung juga berkasnya sudah di kaji dan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Tanggamus langsung kita diserahkan ke Kejaksaan Negri Tanggamus,selasa kemarin  pertanggal 16 Juni 2020.

Untuk ditindak lanjuti terkait adanya temuan kelebihan pembayaran di beberapa item pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa (DD) itu ungkap Seketaris Inspektorat  Kabupaten  Tanggamus.

Atas dasar itu pihak Inspektorat langsung berkasnya kita serahkan ke Kejaksaan Negri Tanggamus guna melakukan penelaan lebih lanjut dan juga ekspose oleh tim internal.

Sementara itu,FIKRI YANTO.SH selaku juru bicara warga masyarakat  Pekon Tanjung Agung menyayangkan juga melakukan protes dari hasil audit yang di lakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Pasalnya Karena tidak sesuai dan masih ada beberapa item yang belum di lakukan pemeriksaan meliputi bangunan seperti Balai musyawarah itu murni swadaya masyarakat  bukan dari pemerintahan Pekon Tanjung  Agung.

Olehnya itu, kami meminta kepada tim auditor agar dilakukan pemeriksaan ulang untuk keseluruhan pekerjaan itu karena kami rasa tidak sesuai hasil audit dengan kejadian di lapangan ungkap Juru bicara warga.

Selanjutnya, mengenai temuan oleh Inspektorat Tanggamus atas kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp.300.Jutaan yang telah diserahkan kepada Pihak Kejari Tanggamus, sekiranya harus ditindak lanjuti perkara ini secepatnya.

karena sudah sangat jelas adanya tindak pidana korupsi.

FIKRI YANTO.SH selaku juru bicara warga masyarakat  Pekon Tanjung  Agung meminta Kejari Tanggamus untuk segera ditindak secepat mungkin atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala Pekon Tanjung  Agung

Dan apa lagi alasannya temuan sudah ada, tindak pidana sudah jelas dan jelas telah mengakibatkan kerugian Negara RI. tegas FIKRI YANTO.SH.

Juru bicara warga Pekon Tanjung Agung menegaskan,seharusnya Kepala Pekon Tanjung Agung patut disangkakan pasal, primer pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Penulis : Tim libas

Editor  : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Bersama Puskesmas Skouw, Satgas Yonif MR 413 Kostrad Wujudkan Warga Papua Bebas Kaki Gajah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *