Sarolangun-koranlibasnews.com
Sat Reskrim Polres sarolangun berhasil tangkap dua orang pelaku PETI,di lokasi Sungai Batu Putih Desa Teluk Kecimbung Kecamatan Bathin VIII Kabupaten sarolangun Jambi pada Rabu tanggal 03 juli 2019.
Di sampaikan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana,S.IK,M.AP ketika wawancara awak media di mapolres sarolangun,Sabtu 13 juli 2019.
Telah diamankan 2 orang tersangka berikut barang bukti,berupa peralatan lengkap,
-2 buah mesin dompeng
-2 buah mesin keong
-1 buah gabang
-1 buah cekengan
-1 buah selang
-1 buah pipa spiral
-3 buah karpet saring
-1 buah pipa putih
-1 buah kaos,penutup kepala, celana panjang Pada pelaksanaan operasi tanggal 03 juli 2019 yag dilakukan polsek bathin VIII dilokasi,sungai batu putih Desa Teluk Kecimbung kecamatan bathin VIII kabupaten sarolangun provinsi Jambi.
Diterangkan kronologis singkat saat penindakan,pada rabu 03 juli 2019 Sekira pukul 12.30 wib menindaklanjuti laporan masyarakat,pesonil Sat Reskrim Polres Sarolangun dipimpin IPDA Wildansyah,lakukan penindakan dan berhasil aman kan 2 orang tersangka KM(56) dan AU(42) warga kecamatan Bathin VIII. Di duga 1 orang sebagai pemilik dan 1 orang sebgai pekerja Penambang Emas Tanpa Izin(PETI). Setelah sebelumnya, personil polres lakukan pengejaran terhadap pelaku tambang lainnya.Dikarenakan terhalang medan alam yang amat sulit serta menimbang resiko keamanan,personil hentikan pengejaran dan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana S.IK,M.AP ,kedepan berharap dalam usaha berantas PETI,Yang sudah meresahkan dan menimbulkan kerusakan dan pencemaran pada lingkungan,baik tanah maupun air di kabupaten sarolangun.
Tentu pihak Polres Sarolangun butuh kerjasama yang baik,serta dukungan dari semua pihak,termasuk masyarakat hingga ke lapisan terbawah.
“Untuk berantas PETI yang sudah sangat meresahkan,tentu pihak kepolisian khususnya POLRES sarolangun,butuh dukungan semua pihak hingga lapisan masyarakat yang terbawah”ujarnya.
Ditambahkan oleh Kapolres Sarolangun,
“pihak kepolisian tidak tebang pilih didalam melakukan penegakan hukum,walaupun terhadap anggota Polres sendiri dan terhadap tersangka tetap diproses menurut hukum yang berlaku”Tegasnya.
Pelaku PETI sementara,akan dikenakan
pasal 158 UU-RI no.04 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat(1) ke -1 KUHPindana.
Dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp.10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah).
Penulis : Pen Libas
Editor : Fikri