Tanggamus-koranlibasnews.com Terbongkarnya kasus dugaan jual Hentraktor tangan oleh bendahara Kelompok Tani Pekon Banjar Masin yakni (AZ) yang sampai saat ini belum di audit Dinas Pertanian Propinsi Lampung Dan Kabupaten Tanggamus (disinyalir di back up oleh Salah Satu Oknum Yang berkedudukan Dipekon Stempat atau di duga ada pembiaraan Dari Dinas Pertanian Propinsi.
Dugaan tersebut hasil penesuluran Tim Investigasi Media Libas News di berbagai Dusun dan luar Kecamatan bahkan luar Kabupaten tepatnya Kecamatan Sidodadi Kabupaten Pringsewu Hentartor tersebut di jual berdasarkan keinginan sendiri yakni saudara (AZ) selaku bendahara Kelompok Tani Banjar Masin.
Arogansi kekuasaan dengan meniadakan bantuan kepada masyarakat kecil yakni Para Petani di Pekon Banjar Masin Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung ,baik bantuan Alintan maupun bantuan lainya dikelola sendiri utuk kepentingan pribadi yakni saudara (AZ) selaku bendahara Kelompok Tani Banjar Masin .
Hampir semua Anggota Kelompok Tani Banjar Masin se-Pekon Banjar Masin sepakat minta pertanggung jawaban saudara (AZ) untuk di kembalikan bantuan tersebut agar bisa di manfaatkan oleh para Petani di Pekon Banjar Masin ,juga untuk pihak Dinas Pertanian Propinsi Kabupaten Tanggamus untuk bisa mengaudit Kelompok Tani Banjar Masin dan meliris Perrs hasil temuanya pada para Petani yang tergabung di Kelompok Tani Banjar Masin yang kini di nanti publik warga masyarakat Pekon Banjar Masin.
Publik kini menunggu sejauh mana keberanian Kepala Dinas Pertanian Propinsi Lampung Dan Dinas Pertanian Kabupaten Tangganus juga Penegak Hukum Dan para Anggota Dewan di Kabupaten Tanggamus yang terhormat dalam menimbang, mengingat dan memutuskan usulan para Petani yang tergabung di Kelompok Tani Banjar Masin untuk di audit keberadaan bantuan tersebut yang telah di jual oleh saudara (AZ).
Dari beberapa anggota Kelompok Tani Pekon Banjar Masin, melalui Dinas Pertanian Propinsi Dan Dinas Pertanian Kabupaten Tanggamus juga Penegak Hukum ,harus di audit yakni saudara (AZ) selaku Bendahara Kelompok Tani tersebut, paling dinantikan oleh publik.selasa 19/01/21.
Salah satu Anggota Kelompok Tani Banjar Masin yang enggan di sebut namanya mengatakan bergulirnya ramai di pubilik yang di duga Hentraktor tangan dari hasil bantuan pemerintah pusat melalui Dinas Pertanian Propinsi Lampung Dan Dinas Pertanian Kabupaten Tanggamus yang telah dijual alias berpindah tangan oleh saudara (AZ) selaku Bendahara, agar kiranya khususnya Dinas Petanian Kabupaten Tanggamus juga Penegak Hukum harus di tindak tegas ucapnya.
Di tempat yang sama anggota kelompok lainya mengatakan melalui Media ini hak para Petani bantuan tersebut bisa di manfaatkan, yang selama ini kerap berada di ketiak bendahara Kelompok Tani termasuk bantuan lainya ujarnya.
Intinya, sambung Anggota Kelompok lainya publik tinggal melihat sejauhmana keberanian Penegak Hukum terutama Kepala Dinas Pertanian Propinsi Lampung Dan Dinas Pertanian Kabupaten Tanggamus bersikap untuk totalitas mengaudit keberadaan Hentraktor tangan yang di jual oleh saudara (AZ) selaku bendahara.
Hingga berita ini di muat saudara (AZ) selaku bendahara tidak bisa di konfirmasi pungkasnya
Penulis : Ripa’I Libas
Editor : Fikri