Subang-koranlibasnews.com Dalam menghadapai situasi dampak wabah Virus Corona (Covid-19) ini, menghadapi masa transisi kehidupan New Normal maka kementrian Sosial RI mempercepat pencairan bantuan sosial tunai tahap 2 serentak bulan Juni 2020.
Bantuan sosial tunai berupa uang tunai senilai Rp. 600.000. Selama 3 bulan periode (April, Mei, dan Juni) 2020.
Salah satu desa di Kabupaten Subang yang sudah menyalurkan bantuan sosial tunai tahap 2 dari Kementrian Sosial RI ini yakni Desa Rancajaya Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.
Penyaluran BST Kemensos tahap 2 ini dilaksanakan bertempat di Aula Desa Rancajaya selasa 09/06/2020.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kades Rancajaya H. KOSASIH, perwakilan Kantor Pos Giro unit Patokbeusi, perwakilan Kecamatan Patokbeusi ACEP SUPRIATNA. S. Ip, perangkat Desa Rancajaya, Ketua BPD , Bhabinkamtibmas Polsek Patokbeusi Bripka YUDI YANTO serta Babinsa Koramil 0507/PBR Sertu NANA SUMARNA, juga Pendamping Desa RASLIM.
Ketika di mintai keterangan Awak Media Libas News Kepala Desa Rancajaya H. KOSASIH menjelaskan bantuan sosial tunai dari Kementrian Sosial RI tahap 2 ini berupa uang tunai senilai Rp. 600.000 yang di salurkan untuk 283 KK penerima yang belum menerima bantuan dari pihak manapun ini murni data Kemensos bukan data dari pihak aparatur Desa Rancajaya, dan untuk di garis bawahi yang menyalurkan langsung oleh pihak kantor pos dan giro unit patokbeusi jelasnya.
Lebih lanjut H. KOSASIH Alhamdulilah proses penyaluran bantuan sosial tunai tahap ke 2 dari kementrian Sosial RI ini berjalan dengan aman dan lancar, semoga bantuan sosial tunai tahap 2 yang sudah di berikan pada warga sebanyak 283 KK sebagai rincian untuk Dusun Sengon 65 KK, Dusun Buwer 103 KK dan untuk Dusun Mulyasari 115 KK semoga bisa bermanfaat bagi warga Masyarakat Desa rancajaya yang menerimanya.
Terima kasih pada semua pihak baik kepada pemerintah pusat, Kementrian Sosial RI, Kemendes, serta pemda Subang yang telah memberikan kontribusinya dalam penanangan dampak Virus Corona (Covid-19) ini. pungkasnya.
Penulis : Uta libas
Editor : Fikri